Untuk mempercepat semuanya, Ossy sudah menginstruksikan jajarannya. Para Kepala Kantor Wilayah BPN di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh diminta proaktif berkoordinasi dengan pemda setempat. Harapannya, dengan koordinasi yang intens, proses pengadaan tanah bisa lebih cepat dan terarah.
Masalahnya nggak cuma di sertifikat tanah. Perubahan tata ruang seringkali jadi kendala tersendiri. Ossy mengungkapkan, sebagian tanah yang akan dipakai ternyata berasal dari aset PTPN. Artinya, perlu ada perubahan peruntukan dari kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman.
Hal lain yang tak kalah penting adalah status hukum tanah untuk penerima manfaat. Menurut Ossy, kejelasan sejak awal itu mutlak. Ini akan memberi rasa aman bagi warga dan mempermudah proses administrasi di kemudian hari.
Tapi skemanya bisa berbeda-beda, tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Jadi, semua sedang digarap. Dari penyiapan data tanah, penyesuaian tata ruang, hingga memastikan status hukum yang jelas untuk korban. Targetnya satu: huntap segera berdiri dan warga bisa memulai kehidupan baru dengan lebih tenang.
Artikel Terkait
DJP Kejar Target 14,8 Juta Akun Coretax Sebelum Akhir 2025
Polda Metro Jaya Siapkan Contraflow dan Penyekatan Hadapi Arus Balik 2026
BNPB Usul Posisi Kepala BPBD Tak Lagi Dirangkap Sekda
Kasus Tambang Konawe Utara Belum Usai, Kejagung Bisa Lanjutkan Penyidikan