Untuk mempercepat semuanya, Ossy sudah menginstruksikan jajarannya. Para Kepala Kantor Wilayah BPN di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh diminta proaktif berkoordinasi dengan pemda setempat. Harapannya, dengan koordinasi yang intens, proses pengadaan tanah bisa lebih cepat dan terarah.
Masalahnya nggak cuma di sertifikat tanah. Perubahan tata ruang seringkali jadi kendala tersendiri. Ossy mengungkapkan, sebagian tanah yang akan dipakai ternyata berasal dari aset PTPN. Artinya, perlu ada perubahan peruntukan dari kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman.
Hal lain yang tak kalah penting adalah status hukum tanah untuk penerima manfaat. Menurut Ossy, kejelasan sejak awal itu mutlak. Ini akan memberi rasa aman bagi warga dan mempermudah proses administrasi di kemudian hari.
Tapi skemanya bisa berbeda-beda, tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Jadi, semua sedang digarap. Dari penyiapan data tanah, penyesuaian tata ruang, hingga memastikan status hukum yang jelas untuk korban. Targetnya satu: huntap segera berdiri dan warga bisa memulai kehidupan baru dengan lebih tenang.
Artikel Terkait
Frans Putros dan Irak Lolos ke Piala Dunia 2026, Persib Berpeluang Dapat Kompensasi FIFA
Mbappé Dikritik karena Minta Ban Kapten Diambil dari Kanté
Laporan: Serangan Iran Timbulkan Kerugian Miliaran Dolar bagi Aset Militer AS di Timur Tengah
Pemerintah Mulai Bangun 324 Rumah Tapak untuk Warga Bantaran Rel di Senen