Targetnya jelas: keenam peraturan pelaksana itu harus sudah siap dan bisa dijalankan tepat saat KUHP dan KUHAP yang baru mulai berlaku.
"Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan," kata Eddy Hiariej.
Lalu, bagaimana dengan kesiapan aparat di lapangan? Eddy meyakinkan publik. Menurutnya, Polri dan Kejaksaan sudah siap. Penyamaan persepsi antar lembaga penegak hukum juga telah dilakukan.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum siap," ujarnya dengan nada percaya diri.
Lebih jauh, Eddy berharap langkah-langkah persiapan ini bisa menghapus keraguan publik. Selama ini kan banyak yang bertanya-tanya, apakah aparat benar-benar siap menghadapi perubahan besar ini.
"Acara hari ini sebetulnya memberikan satu kesan kepada publik, bahwa keraguan terhadap aparat penegak hukum... terkait pelaksanaan KUHP itu terjawab," pungkasnya.
Jadi, semua mata kini tertuju pada Januari 2026. Dua kitab hukum baru, beserta aturan turunannya, diharapkan bisa membawa perubahan dalam sistem peradilan pidana kita. Tinggal menunggu eksekusinya di lapangan.
Artikel Terkait
Konflik Timur Tengah Picu Kelangkaan Bahan Baku Plastik, Industri Minta Relaksasi Impor
Tanggul Jebol di Demak, 4 Kecamatan Terendam dan 1 Warga Hilang
Okupansi KAI Daop 1 Jakarta Capai 50% Selama Libur Panjang Wafat Yesus Kristus
Merger BUMN Karya Ditargetkan Rampung Akhir 2026