Targetnya jelas: keenam peraturan pelaksana itu harus sudah siap dan bisa dijalankan tepat saat KUHP dan KUHAP yang baru mulai berlaku.
"Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan," kata Eddy Hiariej.
Lalu, bagaimana dengan kesiapan aparat di lapangan? Eddy meyakinkan publik. Menurutnya, Polri dan Kejaksaan sudah siap. Penyamaan persepsi antar lembaga penegak hukum juga telah dilakukan.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum siap," ujarnya dengan nada percaya diri.
Lebih jauh, Eddy berharap langkah-langkah persiapan ini bisa menghapus keraguan publik. Selama ini kan banyak yang bertanya-tanya, apakah aparat benar-benar siap menghadapi perubahan besar ini.
"Acara hari ini sebetulnya memberikan satu kesan kepada publik, bahwa keraguan terhadap aparat penegak hukum... terkait pelaksanaan KUHP itu terjawab," pungkasnya.
Jadi, semua mata kini tertuju pada Januari 2026. Dua kitab hukum baru, beserta aturan turunannya, diharapkan bisa membawa perubahan dalam sistem peradilan pidana kita. Tinggal menunggu eksekusinya di lapangan.
Artikel Terkait
BNPB Usul Posisi Kepala BPBD Tak Lagi Dirangkap Sekda
Kasus Tambang Konawe Utara Belum Usai, Kejagung Bisa Lanjutkan Penyidikan
Cipta Cendikia: Di Balik Kesuksesan Tim Putri yang Dibina Satu Atap
Aceh Siaga Hujan Ekstrem di Malam Tahun Baru, BMKG Rilis Peringatan Tiga Hari