Praktik mafia tanah masih jadi momok di negeri ini. Tapi, Kementerian ATR/BPN nampaknya sedang serius-seriusnya berbenah. Mereka baru saja merilis data yang cukup mencengangkan: upaya pemberantasan yang mereka lakukan disebut telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang nilainya fantastis, mencapai Rp80,5 triliun. Angka itu bukan main-main.
Menurut unggahan di akun Instagram resmi mereka, @kementerian.atrbpn, perjalanan sejak 2015 hingga 2025 cukup produktif. Tak kurang dari 33.159 kasus sengketa, konflik, dan perkara pertanahan berhasil dituntaskan. Pencapaian lain yang patut dicatat adalah penyelamatan aset negara berupa lahan seluas 30.931 hektare dari cengkeraman mafia, yang dilakukan mulai 2019.
"Tidak ada ruang sembunyi bagi mafia tanah,"
begitu bunyi pernyataan tegas dari Kementerian ATR/BPN. Mereka juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada. Pastikan semua dokumen tanah Anda sudah terdaftar resmi, imbau mereka, agar terhindar dari jerat praktik ilegal.
Lantas, bagaimana strateginya? Untuk mengeksekusi target tersebut, kementerian ini tidak bekerja sendirian. Mereka mengandalkan kolaborasi. Langkah pertama adalah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah, yang melibatkan Polri dan Kejaksaan Agung. Jadi, penanganannya benar-benar terintegrasi.
Di sisi lain, penguatan regulasi jadi pilar penting. Dua peraturan menteri jadi senjata utama: Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Kasus Pertanahan, dan yang lebih baru, Permen No. 15 Tahun 2024 yang fokus pada tindakan pencegahan. Setelah aturan jelas, langkah represif dan pemulihan aset negara pun dijalankan. Lahan yang berhasil direbut kembali, misalnya, harus segera difungsikan untuk kepentingan produktif rakyat.
Namun begitu, menindak saja tidak cukup. Pencegahan jangka panjang mutlak diperlukan. Mereka punya beberapa rencana. Salah satunya adalah menyiapkan PPNS (Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Pertanahan agar proses hukum bisa lebih cepat dan berbasis bukti. Pendekatan restorative justice juga akan diperkuat.
Yang menarik, ada wacana untuk membentuk pengadilan khusus pertanahan. Ide ini muncul agar perkara-perkara rumit seputar tanah bisa ditangani oleh hakim yang benar-benar paham seluk-beluk agraria, dengan pertimbangan yang seimbang antara hukum, sosial, dan ekonomi.
Pada akhirnya, semua upaya ini bertujuan menciptakan ekosistem pertanahan yang lebih sehat dan berkeadilan. Perang terhadap mafia tanah jelas belum usai, tapi setidaknya langkah-langkah konkret mulai terlihat di depan mata.
Artikel Terkait
Prabowo Pimpin Rapim TNI-Polri di Istana, Tekankan Sinergi dan Kepercayaan Publik
BTN Segera Temui Moodys untuk Mitigasi Dampak Revisi Outlook Indonesia
Pemerintah Pastikan Alih Kelola Hotel Sultan GBK Masuk Tahap Akhir
Kuasa Hukum Usulkan Restorative Justice untuk Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun PT DSI