"Itu yang kita agak khawatir. Tapi kita tetap berupaya untuk bisa sesuai jadwal, tapi kalau toh nanti pada saatnya jadwal tidak terpenuhi, kita berterima kasih Komisi VIII sudah memberikan peluang payung hukumnya untuk bisa kita melakukan kebijakan yang berbeda,"
Lalu, apa yang terjadi jika batas waktu itu benar-benar terlewat? Kemungkinannya, kuota haji dari ketiga provinsi itu akan dialihkan. Ya, dipindahkan ke provinsi lain yang calon jemaahnya sudah siap.
"Tentu ada kemungkinan kita oper ke provinsi lain, dan mereka akan dipersiapkan untuk 2027,"
Artinya, bagi yang belum bisa melunasi, perjalanan suci mereka terpaksa mundur setahun. Situasi yang sulit, tentu saja, mengingat musibah alam yang mereka alami bukanlah hal ringan. Pemerintah sepertinya terjepit antara aturan dan empati.
Artikel Terkait
Pemerintah Bahas Penyesuaian Kebijakan Energi dan Stimulus Ekonomi
Bus Mogok Picu Kemacetan 9,7 Km di Arus Balik Lingkar Gentong
One Way Nasional Diperpanjang Lagi hingga KM 459 Tol Semarang-Solo
Jasa Marga Tutup Sementara Rest Area KM 52B Arah Jakarta Antisipasi Arus Balik