Isu seputar penolakan pembayaran tunai di beberapa gerai ritel belakangan ini ramai diperbincangkan. Bermula dari keluhan konsumen terhadap kebijakan Toko Roti O yang hanya melayani transaksi nontunai, perdebatan publik pun meruncing. Di satu sisi, ada dorongan kuat menuju sistem cashless, tapi di sisi lain, hak masyarakat untuk bertransaksi dengan uang fisik pun dipertanyakan.
Bank Indonesia, selaku otoritas moneter, akhirnya angkat bicara. Melalui Kepala Departemen Komunikasinya, Ramdan Denny Prakoso, BI menegaskan sikapnya dengan cukup jelas.
"Secara hukum, tidak ada satu pun pihak yang boleh menolak uang Rupiah, baik kertas maupun logam, untuk transaksi di dalam negeri," tegas Ramdan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12/2025).
Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Landasan hukumnya merujuk pada Pasal 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Aturan itu secara gamblang melarang penolakan terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran atau penyelesaian kewajiban di wilayah Indonesia. Pengecualiannya cuma satu: jika ada keraguan soal keaslian uangnya.
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran 2026 Lancar, Bakauheni Siapkan Enam Kapal Tambahan
JTT Terapkan Contra Flow di Tol Jakarta-Cikampek untuk Antisipasi Arus Balik
Korlantas Terapkan Sistem One-Way Lokal di Ruas Tol Semarang-Solo untuk Antisipasi Kemacetan
Ledakan Guncang Kilang Valero di Port Arthur, Tidak Ada Korban Jiwa