Pengadilan Negeri Cikarang akhirnya menjatuhkan vonis. Majelis hakim memutuskan nasib Nanang Irawan, yang lebih dikenal sebagai Nanang Gimbal, terkait kasus pembunuhan yang merenggut nyawa artis Sandy Permana.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Nanang dinyatakan terbukti bersalah. Tidak tanggung-tanggung, dakwaan primernya adalah pembunuhan.
"Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal Bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer,"
Demikian pernyataan tegas dari majelis hakim saat membacakan vonisnya di persidangan.
Hukuman yang dijatuhkan pun cukup berat. Nanang harus mendekam di balik jeruji penjara selama 12 tahun. Namun begitu, masa penahanan yang sudah dijalaninya akan dikurangkan dari total hukuman itu.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun,"
Hakim melanjutkan,
Artikel Terkait
Geliat Nouvelle Vague Menyapa 14 Kota di Festival Sinema Prancis 2025
BYD Atto 1 Guncang Pasar, Penjualan Mobil Listrik Melonjak 243%
Gibran Soroti Kesenjangan Pembiayaan Global di Ajang G20
Bogor dan Hujan: Kisah Cinta yang Tak Pernah Usai