Pengadilan Negeri Cikarang akhirnya menjatuhkan vonis. Majelis hakim memutuskan nasib Nanang Irawan, yang lebih dikenal sebagai Nanang Gimbal, terkait kasus pembunuhan yang merenggut nyawa artis Sandy Permana.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Nanang dinyatakan terbukti bersalah. Tidak tanggung-tanggung, dakwaan primernya adalah pembunuhan.
"Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal Bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer,"
Demikian pernyataan tegas dari majelis hakim saat membacakan vonisnya di persidangan.
Hukuman yang dijatuhkan pun cukup berat. Nanang harus mendekam di balik jeruji penjara selama 12 tahun. Namun begitu, masa penahanan yang sudah dijalaninya akan dikurangkan dari total hukuman itu.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun,"
Hakim melanjutkan,
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,"
Tidak hanya penjara, ada beban lain yang harus ditanggungnya. Pengadilan juga memutuskan Nanang wajib membayar restitusi. Jumlahnya mencapai Rp269.706.000. Uang itu harus diserahkan kepada Ade Andriani, sang janda.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp269.706.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam ribu rupiah),"
Kasus bermula dari sebuah insiden tragis di hari Minggu, 12 Januari lalu. Sandy Permana, aktor yang dikenal publik, tewas setelah ditusuk. Pelakunya adalah tetangganya sendiri, si "Gimbal" ini.
Usai peristiwa mengerikan itu, Nanang kabur. Dia melarikan diri ke daerah Karawang. Yang menarik, dia membawa serta barang bukti penting: sebilah pisau yang diduga menjadi senjata pembunuh.
Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Tim gabungan kepolisian yang terdiri dari Reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi, dan Unit Resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat. Mereka berhasil menangkap Nanang di persembunyiannya di Karawang. Statusnya segera dinaikkan menjadi tersangka.
Di hadapan penyidik, Nanang akhirnya bicara. Motifnya ternyata sepele, tapi berakhir fatal. Dia mengaku sakit hati karena merasa direndahkan. Pemicunya? Sandy menatapnya dengan sinis, lalu meludah ke arahnya. Amarah yang memuncak itulah yang kemudian berujung pada aksi penusukan membabi buta.
Artikel Terkait
Pemerintah Bentuk Satgas dan Perluas Makkah Route untuk Antisipasi Jamaah Haji Ilegal
Israel dan Lebanon Sepakati Gencatan Senjata 10 Hari Setelah Pertempuran Sengit
Gubernur BI Soroti Tiga Pilar Ketahanan Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global
Timnas Putri U-17 Akan Berlatih di Pusat Elite Clairefontaine Prancis