Pengadilan Negeri Cikarang akhirnya menjatuhkan vonis. Majelis hakim memutuskan nasib Nanang Irawan, yang lebih dikenal sebagai Nanang Gimbal, terkait kasus pembunuhan yang merenggut nyawa artis Sandy Permana.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Nanang dinyatakan terbukti bersalah. Tidak tanggung-tanggung, dakwaan primernya adalah pembunuhan.
"Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal Bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer,"
Demikian pernyataan tegas dari majelis hakim saat membacakan vonisnya di persidangan.
Hukuman yang dijatuhkan pun cukup berat. Nanang harus mendekam di balik jeruji penjara selama 12 tahun. Namun begitu, masa penahanan yang sudah dijalaninya akan dikurangkan dari total hukuman itu.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun,"
Hakim melanjutkan,
Artikel Terkait
Wamen Investasi: Perizinan Berbelit Sebabkan Indonesia Kehilangan Potensi Investasi Rp1.500 Triliun
Mendag Targetkan Transaksi TEI 2026 Capai USD 17,5 Miliar
Imsak Jakarta Jumat 27 Februari 2025 Pukul 04.33 WIB
Gubernur DKI Targetkan Program LPDP Jakarta Dimulai 2027, Sempat Terhambat Pemotongan DBH