DJP Dapat Akses Data Uang Elektronik dan Rekening Digital Mulai 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memiliki kewenangan resmi untuk mengakses data uang elektronik serta rekening digital yang dimiliki oleh masyarakat. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2026 dan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan perpajakan di Indonesia.
Landasan hukum dari perluasan kewenangan ini adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang akan menggantikan PMK Nomor 70/PMK.03/2017. Peraturan ini telah ditetapkan secara resmi oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, pada tanggal 22 Oktober 2025.
Komitmen Internasional dan Standar Baru OECD
Aturan ini sekaligus memperbarui komitmen Indonesia dalam kerja sama pertukaran informasi perpajakan secara internasional. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Addendum to the Common Reporting Standard (CRS) MCAA pada November 2024.
Dalam pengumuman resminya, DJP menyatakan bahwa kebijakan ini berisi komitmen Indonesia bersama yurisdiksi lain untuk mengimplementasikan Automatic Exchange of Information (AEOI) berdasarkan Amended CRS. Pertukaran data pertama akan dilakukan untuk tahun data 2026 dan dipertukarkan pada 2027.
Perluasan cakupan data yang dapat diakses ini merupakan tindak lanjut dari penerapan standar global baru yang dikeluarkan oleh Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD). Cakupan pelaporan kini mencakup produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products) dan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currencies).
Mencegah Duplikasi Pelaporan dengan Aset Kripto
DJP juga menambahkan pengaturan khusus dalam aturan baru ini. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya duplikasi pelaporan antara kerangka kerja AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), sehingga prosesnya menjadi lebih efisien dan terintegrasi.
Dengan adanya pengumuman ini, DJP berharap seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan entitas terkait lainnya memiliki waktu yang cukup untuk melakukan identifikasi dan mempersiapkan sistem guna memenuhi ketentuan dalam Amended CRS.
Apa Itu CRS dan Tujuannya?
Common Reporting Standard (CRS) adalah sebuah standar global yang dikembangkan oleh OECD untuk Automatic Exchange of Information (AEOI) atau Pertukaran Informasi Keuangan Secara Otomatis. Tujuan utama dari CRS adalah untuk memerangi praktik penggelapan pajak secara global dengan meningkatkan transparansi informasi keuangan yang melintasi batas negara.
Secara sederhana, CRS mewajibkan lembaga keuangan di negara-negara peserta untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi tertentu dari pemegang rekening kepada otoritas pajak di dalam negeri. Data ini kemudian dapat dipertukarkan dengan negara lain yang menjadi mitra.
Artikel Terkait
Pembangunan 93 Sekolah Rakyat Permanen Ditargetkan Rampung Juni 2026, Siap Digunakan Tahun Ajaran Baru
Fabregas Tegas Tolak Kepulangan Nico Paz ke Real Madrid
Pemerintah Pastikan Harga Beras SPHP Tidak Naik Meski Dolar Menguat
Ledakan Petasan di Balon Udara Blitar Tewaskan Pemuda, Lukai Dua Anak