DJP Dapat Akses Data Uang Elektronik dan Rekening Digital Mulai 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memiliki kewenangan resmi untuk mengakses data uang elektronik serta rekening digital yang dimiliki oleh masyarakat. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2026 dan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan perpajakan di Indonesia.
Landasan hukum dari perluasan kewenangan ini adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang akan menggantikan PMK Nomor 70/PMK.03/2017. Peraturan ini telah ditetapkan secara resmi oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, pada tanggal 22 Oktober 2025.
Komitmen Internasional dan Standar Baru OECD
Aturan ini sekaligus memperbarui komitmen Indonesia dalam kerja sama pertukaran informasi perpajakan secara internasional. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Addendum to the Common Reporting Standard (CRS) MCAA pada November 2024.
Dalam pengumuman resminya, DJP menyatakan bahwa kebijakan ini berisi komitmen Indonesia bersama yurisdiksi lain untuk mengimplementasikan Automatic Exchange of Information (AEOI) berdasarkan Amended CRS. Pertukaran data pertama akan dilakukan untuk tahun data 2026 dan dipertukarkan pada 2027.
Perluasan cakupan data yang dapat diakses ini merupakan tindak lanjut dari penerapan standar global baru yang dikeluarkan oleh Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD). Cakupan pelaporan kini mencakup produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products) dan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currencies).
Artikel Terkait
Serangan Rusia di Kiev Tewaskan 6 Orang & Rusak Gedung Kedutaan Azerbaijan
Luke Xavier Keet Pilih Timnas Indonesia: Alasan Utama & Kisah Ikatan Hatinya
Garuda Indonesia Tunda Pembelian Pesawat Baru: Fokus Perbaikan Armada & Efisiensi
Redenominasi Rupiah: BI Beri Sinyal, Kapan Waktunya?