Pemerintah Pastikan Cukai Popok dan Tisu Basah Belum Diterapkan dalam Waktu Dekat
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana pengenaan cukai untuk produk seperti popok sekali pakai dan tisu basah belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Penundaan ini dilakukan menunggu kondisi perekonomian nasional benar-benar pulih.
Purbaya menekankan bahwa kebijakan mengenai pajak tambahan, termasuk cukai baru, tidak akan diberlakukan selama pertumbuhan ekonomi belum stabil dan mencapai level yang dianggap memadai.
Syarat Penerapan Cukai Baru
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan untuk menerapkan pajak-pajak tambahan, termasuk cukai atas popok dan tisu basah, hanya setelah perekonomian Indonesia tumbuh secara konsisten pada level 6 persen atau lebih. Hal ini menjadi acuan utama sebelum memutuskan untuk mengenakan pungutan baru.
Kebijakan ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah untuk tidak membebani masyarakat dengan pungutan baru di saat perekonomian masih dalam proses pemulihan.
Artikel Terkait
Kawasaki W175 Kembali dengan Dua Wajah: Retro ABS dan Sentuhan Urban Street
Super Flu Subclade K Sudah Ada di 8 Provinsi, Mayoritas Serang Anak dan Perempuan
Polisi Selidiki Bom Molotov dan Teror Bangkai Ayam ke Rumah DJ Donny
Era Baru KUHP dan KUHAP Resmi Dimulai, Tantangan Implementasi Menanti