Pemerintah Tunda Cukai Popok & Tisu Basah, Ini Syarat Penerapannya

- Jumat, 14 November 2025 | 20:35 WIB
Pemerintah Tunda Cukai Popok & Tisu Basah, Ini Syarat Penerapannya

Pemerintah Pastikan Cukai Popok dan Tisu Basah Belum Diterapkan dalam Waktu Dekat

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana pengenaan cukai untuk produk seperti popok sekali pakai dan tisu basah belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Penundaan ini dilakukan menunggu kondisi perekonomian nasional benar-benar pulih.

Purbaya menekankan bahwa kebijakan mengenai pajak tambahan, termasuk cukai baru, tidak akan diberlakukan selama pertumbuhan ekonomi belum stabil dan mencapai level yang dianggap memadai.

Syarat Penerapan Cukai Baru

Menteri Keuangan menjelaskan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan untuk menerapkan pajak-pajak tambahan, termasuk cukai atas popok dan tisu basah, hanya setelah perekonomian Indonesia tumbuh secara konsisten pada level 6 persen atau lebih. Hal ini menjadi acuan utama sebelum memutuskan untuk mengenakan pungutan baru.

Kebijakan ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah untuk tidak membebani masyarakat dengan pungutan baru di saat perekonomian masih dalam proses pemulihan.


Halaman:

Komentar