Pemerintah Tunda Cukai Popok & Tisu Basah, Ini Syarat Penerapannya

- Jumat, 14 November 2025 | 20:35 WIB
Pemerintah Tunda Cukai Popok & Tisu Basah, Ini Syarat Penerapannya
Pemerintah Tunda Cukai Popok dan Tisu Basah, Ini Syaratnya

Pemerintah Pastikan Cukai Popok dan Tisu Basah Belum Diterapkan dalam Waktu Dekat

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana pengenaan cukai untuk produk seperti popok sekali pakai dan tisu basah belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Penundaan ini dilakukan menunggu kondisi perekonomian nasional benar-benar pulih.

Purbaya menekankan bahwa kebijakan mengenai pajak tambahan, termasuk cukai baru, tidak akan diberlakukan selama pertumbuhan ekonomi belum stabil dan mencapai level yang dianggap memadai.

Syarat Penerapan Cukai Baru

Menteri Keuangan menjelaskan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan untuk menerapkan pajak-pajak tambahan, termasuk cukai atas popok dan tisu basah, hanya setelah perekonomian Indonesia tumbuh secara konsisten pada level 6 persen atau lebih. Hal ini menjadi acuan utama sebelum memutuskan untuk mengenakan pungutan baru.

Kebijakan ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah untuk tidak membebani masyarakat dengan pungutan baru di saat perekonomian masih dalam proses pemulihan.

Latar Belakang Kajian Cukai Plastik

Rencana pengenaan cukai terhadap produk plastik sekali pakai, termasuk popok dan tisu basah, telah dikaji oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak tahun 2021. Kajian ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tentang Penanganan Sampah Laut serta masukan dari DPR.

Kajian tersebut bertujuan untuk memetakan berbagai produk plastik sekali pakai yang secara teori memenuhi kriteria sebagai Barang Kena Cukai, sebagai bagian dari upaya penanganan sampah plastik di laut.

Status Terkini Masih Tahap Kajian

Pihak Bea dan Cukai menegaskan bahwa pembahasan mengenai cukai untuk produk-produk tersebut masih berada pada tahap kajian ilmiah. Saat ini belum ada penetapan target penerimaan negara dari potensi cukai ini, dan kajian tersebut belum mengarah pada penetapan kebijakan yang akan segera diterapkan.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pungutan cukai baru untuk popok dan tisu basah dalam waktu dekat, karena pemerintah masih memprioritaskan stabilitas dan pemulihan ekonomi terlebih dahulu.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar