PDIP Kritik BPJS Kesehatan: Birokrasi Dinilai Berbelit dan Persulit Pasien
Jakarta, MURIANETWORK.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning, menyampaikan kritik pedas terhadap birokrasi BPJS Kesehatan yang dinilai semakin berbelit-belit dan mempersulit hak pasien. Pernyataan ini disampaikan dalam Seminar Pelatihan Relawan Kesehatan PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, pada Sabtu (8/11).
Ribka menegaskan bahwa relawan kesehatan merupakan pahlawan di era modern yang harus diperkuat dengan pengetahuan hukum. "Mereka jago dengan undang-undang. Ketika berhadapan dengan jalan buntu kita ini pendamping pasien ketika hak-hak rakyat, hak pasien tidak terpenuhi di rumah sakit," tegas Ribka.
Contoh Masalah BPJS dalam Pelayanan Pasien
Ribka memberikan contoh konkret masalah yang sering dihadapi pasien. "Misalnya, pasien BPJS masih memerlukan infus, tetapi layanannya justru dibatalkan. Padahal, seharusnya hal itu tidak boleh terjadi," ujarnya. Ia menekankan bahwa hak untuk sehat adalah hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia yang dijamin oleh UUD 1945.
Hak Sehat sebagai Hak Konstitusional
"Oleh karena itu, semua rakyat berhak sehat, mulai dari presiden hingga tukang sapu. Hak sehat itu sama, dan diatur dalam undang-undang. Dalam UUD 1945, Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34, hal ini telah dijamin," papar Ribka.
Sejarah BPJS dan Kritik atas Birokrasi
Ribka juga menyoroti sejarah lahirnya BPJS yang awalnya bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi kesehatan. "BPJS seharusnya bertujuan memperkecil birokrasi kesehatan. Namun, kenyataannya di lapangan justru menjadi berbelit-belit," kritiknya.
Pesan Megawati Soekarnoputri untuk Relawan Kesehatan
Ribka menyampaikan pesan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, kepada para relawan. "Ibu Ketua Umum berpesan, ketika kita menolong orang, jangan melihat latar belakangnya. Tolonglah semua orang tanpa memandang kelompok atau partai," ujarnya.
Relawan Kesehatan sebagai Pahlawan Era Modern
"Dalam rangka Hari Pahlawan, saya melihat pendamping pasien atau sukarelawan kesehatan sebagai salah satu bentuk pahlawan kesehatan. Mereka siap siaga 24 jam, bahkan saat tengah malam sekalipun, jika ada yang membutuhkan bantuan," tutur Ribka.
Mekanisme Hukum bagi Relawan Kesehatan
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Perawat Sejawat Indonesia, Iwan Effendi, dalam paparannya menjelaskan mekanisme hukum yang perlu dipahami relawan. "Rekam medis dan proses perawatan harus disimpan dengan baik karena sangat penting bagi pasien. Pasal 273 dan 274 dalam Undang-Undang Kesehatan mengatur hak dan kewajiban tenaga medis dan kesehatan. Para sukarelawan harus memahami hal ini," jelas Iwan.
Dengan pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban hukum, relawan kesehatan diharapkan dapat lebih efektif dalam mendampingi pasien dan memperjuangkan hak mereka atas layanan kesehatan yang layak.
Artikel Terkait
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir
Analis Bongkar Agenda Terselubung di Balik Janji Kerja Mati-Matian Jokowi untuk PSI