Empat Kali Dipolisikan di Rezim Jokowi, Gus Nur Cium Keanehan:Pelapor dan Saksi Ahlinya Itu-itu Saja

- Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:10 WIB
Empat Kali Dipolisikan di Rezim Jokowi, Gus Nur Cium Keanehan:Pelapor dan Saksi Ahlinya Itu-itu Saja




MURIANETWORK.COM - Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengungkap banyaknya kejanggalan proses hukum terhadap dirinya.


Dia pun menganggap bahwa dirinya memang menjadi target bagi pihak-pihak tertentu supaya dia dipenjara karena dia kerap kritis terhadap pemerintahan di bawah pimpinan Joko Widodo alias Jokowi


Gur Nur yang belum lama bebas bersyarat menyebut ada beberapa indikasi yang mengarah pada pengkondisian sistematis untuk mengkriminalisasikan dirinya


Salah satunya, ada kesamaan pola dari empat kali dirinya dilaporkan ke polisi.



"Saya empat kali dilaporkan, di Surabaya, Palu dan dua kali di Bareskrim. Empat kali dilaporkan ini pasalnya sama, UU ITE, dituduh menyebarkan kebencian berlandaskan SARA. Lalu pelapornya relatif sama, orang-orang itu saja. Pelapornya itu tidak punya legal standing. Tapi semua laporannya diproses," ungkap Gus Nur di chanel Youtube pribadinya, dikutip Warta Kota pada Sabtu (28/6/2025)


"lebih lucunya lagi, ketika sidang digelar, saksi ahli yang didatangkan sama. Saksi ahlinya ya orang-orang itu.  Jadi, ini semacam instrumen hukum yang terpola oleh rezim saat itu. Ada yang bagian melaporkan, ada yang bagian proses, ada yang bagian saksi ahlinya."


Gus Nur saat itu memang sudah punya firasat tak enak dan sudah merasa bahwa dirinya menjadi 'target'


Namun, saat itu dia tidak berbuat banyak lantaran kebenaran apapun yang dia sampaikan, tetap dia akan dianggap bersalah.


Suatu hari saat pemeriksaan, Gus Nur sempat menanyakan hal krusial kepada penyidik yang memeriksanya


Dia menanyakan soal pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni menyebarkan kebencian berdasarkan SARA



Namun, penyidik tak mampu menjawab, hanya tersenyum


"aya sudah pernah ngomong sama penyidiknya langsung atas pasal ini, menyebarkan kebencian berdasarkan SARA. Saya tanya, apakah ada suku Dayak, Suku Jawa Suku Sunda yang berantem saling bunuh gara-gara saya? Saya tanyakan ke penyidik itu. Ya nggak dijawab, cengar-cengir aja dia. Bahkan di pesantren saya ada berbagai macam suku. Lalu, soal antargolongan, nggak ada golongan dan agama berantem gara-gara saya."



"Terakhir, saya dianggap memecah belah bangsa. Saya itu memecahbelah kecamatan itu nggak bisa, apalagi memecah belah bangsa. Apakah ada provinsi yang pecah gara-gara saya?" 


Namun apapun itu, Gus Nur menganggap peristiwa hukum itu menjadi salah satu ketetapan hidup yang harus dia jalani


Meskipun, dia meyakini bahwa proses hukum yang diberlakukan kepadanya, sarat dengan kepentingan tertentu


Gus Nur bebas



Diberitakan sebelumnya, Gus Nur akhirnya menghirup udara segar usai bebas bersyarat dari hukuman penjara.


Gus Nur muncul untuk pertama kalinya di Channel Youtube miliknya, mengumumkan bahwa dirinya baru saja dibebaskan dari penjara karena sudah menjalani masa hukuman 2/3 dari vonis empat tahun penjara.


"Hari ini, Minggu 27 April 2025 saya berada di kediaman, di rumah Malang. Baru keluar dari penjara, baru bebas dari penjara," tutur Gus Nur dikutip Warta Kota pada Senin (28/4/2025)


Gus Nur menceritakan proses panjang yang dilaluinya ketika menghadapi perkara hukum akibat membahas dugaan ijazah palsu bersama Bambang Tri Mulyono


Selama masa penahanan hingga vonis, Gus Nur dipindahkan dari penjara satu ke penjara lainnya.


"Mulai dari Rutan Bareskrim Polri, pindah ke Rutan Polda Jateng, pindah di Rutan Mako Brimob dan pindah ke Rutan Surakarta. Masya Allah," ungkapnya.


Gus Nur menyebut, ke depan dia akan terus melakukan kebaikan. 


"Insya Allah mohon doa restunya, ke depan kita akan kembali berjihad, kembali aktivitas melayani cahaya dan takdir Allah, bermanfaat untuk banyak orang," katanya.



"Kita akan lamnjutkan program-program yang dulu kita punya. Bedah rumah fakir miskin, bedah masjid, infaq besar dan sebagainya," imbuhnya


Di sisi lain, Pakar Hukum Refly Harun menanggapi bebasnya Gus Nur.


"Saya sudah tahu beberapa waktu lalu sudah tahu bahwa Gus Nur akan bebas pada April, karena saya sempat mengunjungi Gus Nur di Lapas Surakarta," kata Refly, mengutip Channel Youtubenya


Refly menyebut, Gus Nur telah menjalani hukuman penjara lebih dari dua tahun penjara


"Padahal, jika mengaku kepada hukum konstitusi dan standar hukum yang selurus-lurusnya, jangankan 2,5 tahun, sehari saya Gus Nur tidak layak untuk ditahan. karena yang dilakukannya itu sesuatu yang bukan pelanggaran, bukan kejahatan," katanya


"Ini semata-mata untuk membungkam bambang Tri, tapi Gus Nur ikut kena. karena kalau bambang Tri sendiri (yang ditahan) itu terlalu kentara. Karena Bambang Tri yang menulis buku tentang Jokowi Undercover 2 yang isinya memang ngeri-ngeri sedap. Intinya ini yang menyulut isu soal ijazah palsu."


Refly mengenang saat Bambang Tri dan Gus Nur secara mengejutkan ditangkap dan ditahan polisi


Padahal, saat itu, Bambang Tri sedang mengajukan gugatan soal dugaan ijazah palsu Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



Halaman:

Komentar