Empat Kali Dipolisikan di Rezim Jokowi, Gus Nur Cium Keanehan:Pelapor dan Saksi Ahlinya Itu-itu Saja

- Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:10 WIB
Empat Kali Dipolisikan di Rezim Jokowi, Gus Nur Cium Keanehan:Pelapor dan Saksi Ahlinya Itu-itu Saja

"Bambang Tri (saat itu) mengajukan gugatan perlawanan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tetapi belum lagi gugatan itu digelar secara benar, tiba-tiba Bambang Tri bersama Gus Nur ditangkap dan ditahan karena dianggap menyebarkan berita bohong," ungkap Refly Harun.


Baca juga: Dikecam Banyak Orang, Fans Gibran Minta Maaf usai Olok-olok Fisik Jenderal Try Sutrisno


Selayang pandang kasus


Penangkapan Bambang Tri dan Gus Nur hanya berselang beberapa hari sebelum digelar sidang dugaan dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya dilayangkan Bambang Tri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Adapun sidang perdana  digelar pada 18 Oktober 2022 


Bambang Tri Mulyono dijadikan tersangka dalam kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama.


Tak hanya itu, Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur turut dijadikan sebagai tersangka.


"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) malam.


Meski merupakan penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditetapkan tersangka bukan soal gugatan ijazah palsu.




"Terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun Youtube GUS NUR 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ujar Nurul.


"Dasarnya adalah laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022," sambung dia.


Dalam kasus itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak tujuh orang.


"Adapun barang bukti (yang diamankan) adalah 1 buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video," kata Nurul.


Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdsrkan suku, agama, ras dan antar golongan.


"Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor  1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Nurul.


Kini, Nurul mengatakan keduanya masih dilakukan pemeriksaan.




"Jadi mereka tetap diperiksa kemudian statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya bila ada perkembangan lebih lanjut, lebih lengkapnya akan disampaikan besok bila ada update," ujar dia.



Diberitakan sebelumnya, beredar informasi penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.


Adapun penangkapan itu dilakukan di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 15.44 WIB.


Informasi penangkapan Bambang Tri Mulyono dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo.


Dedi menuturkan bahwa hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut lewat konferensi pers pada malam ini.


"Iya, nanti malam pukul 19.00 WIB, di Bareskrim," katanya, saat dikonfirmasi pada Kamis.


Diberitakan sebelumnya, gugatan atas dugaan penggunaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki babak baru.


Jokowi sebelumnya digugat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.


Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) dan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).



Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku Jokowi Undercover yang sempat dipenjara beberapa waktu lalu


Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.


Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.


Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.


Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Advokat Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono menerangkan, sidang perdana laporan dugaan ijazah palsu itu akan digelar pada 18 Oktober 2022


"Gugatan Klien kami dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, akan disidangkan perdana pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022," ungkapnya kepada media, kemarin.


Ia pun menantang pihak-pihak tergugat agar dapat hadir dalam persidangan tersebut


Sumber: Wartakota 

Halaman:

Komentar