MURIANETWORK.COM - Banyak kalangan masyarakat yang mempertanyakan ihwal Undang-undang TNI yang hingga kini belum juga diteken Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan, belum ditandatanganinya UU TNI oleh Presiden Prabowo lantaran banyaknya Undang-undang yang harus diteken.
"Kan bukan hanya satu, itu kan banyak Undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden. Itu kan banyak ya. Bukan hanya satu," kata Supratman di Gedung Soepomo, Kementerian Hukum, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.
Lebih lanjut, Supratman pun meminta masyarakat untuk menanyakan langsung ke Sekretariat Negara terkait hal tersebut.
"Nanti ditanyakan ke Sekneg ya," ujarnya.
Ketika ditanya apakah UU TNI yang belum diteken Presiden Prabowo bisa otomatis berlaku, Supratman mengatakan hal itu perlu waktu.
"Ya, enggak ada apa-apa otomatis. Enggak (sengaja otomatis) lah pasti, semua pasti prosesnya normal. Karena itu tinggal menunggu waktu, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu," tandasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
4 Pulau Sengketa Aceh dan Sumut Kembali Disorot, Pakar Hukum Dukung Evaluasi Ulang
Keputusan Mendagri Soal Empat Pulau Aceh Jahat dan Harus Dicabut
Gibran Datang ke Rumahnya, Rocky Gerung: Saya Kasih Kopi, Oke You Bicara Anak Muda!
Mirip Kisruh Aceh-Sumut, Babel juga Tuntut 7 Pulau Dikembalikan: Sudah Jelas Masuk Wilayah Kami!