Partai Buruh: Permendag 8/2024 Biang Kerok PHK di Indonesia

- Selasa, 11 Maret 2025 | 14:25 WIB
Partai Buruh: Permendag 8/2024 Biang Kerok PHK di Indonesia


PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang dikenal Sritex resmi berhenti beroperasi, Sabtu 1 Maret 2025. Pabrik tekstil ini tidak bisa melanjutkan operasi karena bangkrut dan tidak mampu melunasi utang yang disinyalir mencapai Rp30 triliun.


Sebelumnya Sritex resmi dinyatakan pailit pada Rabu 23 Oktober 2024 setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang mengabulkan putusan PT Indo Bharat Rayon. 



Atas kondisi ini, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berdiri sejak tahun 1966 itu terpaksa melakukan PHK kepada lebih dari 10 ribu karyawannya yang tersebar di sejumlah perusahaan grup Sritex.



Selain aksi yang dilakukan di Kemnaker RI, elemen buruh juga melakukan unjuk rasa di depan PT Sritex, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah.


Aksi yang dilakukan di depan PT Sritex akan berlangsung selama lima hari mulai hari ini, sampai Sabtu, 15 Maret mendatang.


Berikut poin tuntutan Demo KSPI dan Partai Buruh:


1. PHK Buruh Sritek Tidak Sah dan Ilegal 


2. Menaker Harus Membuat Perjanjian tertulis untuk Buruh Sritex


3. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 


4. Stop Badai PHK - Selamatkan Industri Indonesia


5. Bayarkan Pesangon dan Hak-Hak Lainnya Pekerja PT. Dupantex dan PT. Panamtex


6. Stop Kriminalisasi terhadap Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT Yamaha Music Manufacturing Asia



7. Hentikan Diskriminasi Terhadap Pengurus dan Anggota PSP SPN PT.Sumber Masanda Jaya Brebes


Sumber: Tribunnews 

Halaman:

Komentar