Diberitakan sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa proyek pagar laut di Tangerang bertujuan untuk menguasai ruang laut di wilayah tersebut.
“Kami meyakini ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut,” kata Fadli dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI pada Senin, 3 Februari 2025.
Diketahui, proyek pagar laut ini berdiri di atas 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
SHGB tersebut tercatat dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), serta perseorangan sebanyak 9 bidang. Selain itu, terdapat 17 bidang tanah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Agung Sedayu Group (ASG) yang menaungi proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 mengakui bahwa dua anak perusahaannya memang memiliki SHGB di kawasan tersebut.
Namun, mereka menegaskan bahwa pagar laut yang menjadi kontroversi saat ini membentang hingga enam kecamatan dan bukan hanya berada di area yang mereka kuasai.
“HGB dua anak perusahaan ASG itu hanya ada di satu kecamatan, Pakuhaji, sementara pagar 30 km itu membentang di enam kecamatan. Itu ada di dua desa, satu kecamatan, suratnya daratan terabrasi,” jelas Konsultan Hukum PIK 2, Muannas Alaidi.
Kontroversi proyek pagar laut di Tangerang ini terus menuai sorotan, baik dari aktivis, masyarakat, hingga mantan perwira TNI seperti Ruslan Buton.
Dugaan adanya keterlibatan jenderal dalam proyek ini pun semakin menjadi sorotan publik.
Sumber: VIVA
Artikel Terkait
Listyo Sigit Dituding Selamatkan Keluarga Jokowi, Ini Kata Profesor Ikrar Soal Penaikan Pangkat Komjen!
DPR Dapat Rp702 Juta Buat Libur, Ternyata Ini yang Bikin Mereka Rela Tunjangan Rumah Dihapus!
Prabowo vs Geng Solo: Benarkah Rakyat Sudah Muak dengan Para Pejabat?
Prof Ikbar Bongkar Bahaya Legacy Jokowi: Orang Tak Lulus SMP Bisa Jadi Wapres!