"Untuk kasus Kaesang, MA secara yuridis formil memang berwenang menangani perkara a quo JR (Judicial Review). Karena objek perkara di bawah level UU, yakni Peraturan KPU RI 9/2020," tutur Damai.
Hanya saja, tambahnya, kesan kuatnya merupakan gejala-gejala praktik nepotisme, sehingga menjadi tidak pantas dari sisi moralitas etika kehidupan berbangsa sesuai dengan TAP MPR RI 6/2001.
"Dan memang, sepertinya peran yudikatif jika bersentuhan dengan penguasa era rezim di bawah kepemimpinan Jokowi, implementasinya mirip sekedar stempel, untuk melegitimasi kelanjutan kekuasan sebuah rezim kontemporer, dan modusnya kentara sekali, karena menyengat aroma bunga bangkai atau bau busuk kekuasaan," pungkas Damai
Sumber : RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tolak Lengser, Sebut Keputusan Syuriah PBNU sebagai Aksi Sepihak
Faizal Assegaf Desak Jokowi dan Megawati Segera Berembuk
Mantan BIN Soroti Dominasi Polri di Tim Reformasi Polri Sendiri
Jokowi Pilih Panggung Global di Tengah Badai Kasus Ijazah