Dia mengatakan, beberapa metode kampanye yang dapat dilakukan saat ini yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum dan berkampanye di media sosial serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan untuk metode kampanye iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dan kampanye rapat umum baru bisa dilaksanakan pada tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024 nanti.
"Untuk lokasi kampanye pertemuan terbatas dan rapat umum sudah diatur dan ditetapkan melalui SK KPU Purwakarta Nomor 339. Sedangkan untuk pemasangan bahan kampanye dan alat peraga kampanye titik dan lokasinya juga diatur melalui SK KPU Purwakarta Nomor 338," jelasnya.
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Dinas Kesehatan Kota Bandung Akan Kembali Lakukan Vaksinasi
Baca Juga: Dinas Pendidikan Purwakarta Sukses Gelar Festival Tatanen di Bale Atikan untuk Kedua Kalinya
Pihaknya mengimbau, semua ketentuan tentang pelaksanaan kampanye untuk dipatuhi oleh peserta pemilu, tim dan pelaksana kampanye. Termasuk pihak-pihak yang dilarang ikut serta berkampanye untuk tidak melibatkan diri dalam metode kampanye apapun. Sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 di Purwakarta berlangsung sukses dan lancar.
"Kami juga berharap, semua pihak untuk bersama-sama mengawasi jalannya kampanye di daerahnya masing-masing. Serta untuk tidak ragu melaporkan ke petugas pengawas pemilu kami di tingkatan desa maupun kecamatan jika mendapati dugaan pelanggaran," harapnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: paradapos.com
Artikel Terkait
Jokowi Pilih Forum Global di Singapura Saat Gugatan Ijazah Menggantung di PN Surakarta
Jimly Asshiddiqie Beberkan Praktik Ijazah Palsu yang Masih Jadi Penyakit Kronis Politik Indonesia
UGM Dinilai Gagal Tunjukkan Arsip Legalitas Ijazah Jokowi
KPU Solo Bantah Keras Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran Jokowi