Pakar Hukum Tata Negara: Pengibaran Bendera Aceh Bukan Makar

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:50 WIB
Pakar Hukum Tata Negara: Pengibaran Bendera Aceh Bukan Makar

Ia mengingatkan, Aceh punya sejarah kelam dengan pendekatan kekerasan. Trauma masa lalu jangan sampai terulang. Negara mestinya hadir dengan hukum dan dialog, bukan intimidasi atau ancaman. Feri meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk lebih hati-hati merespons dinamika di Aceh. Jangan sampai situasi malah memanas tanpa perlu.

“Dampak paling menakutkan adalah menjadikan keributan itu sebagai alasan melaksanakan operasi militer kembali di Aceh,” kata Feri, menyiratkan kekhawatirannya.

Karena itu, ia menegaskan, aparat keamanan baik TNI maupun polisi harus mengutamakan mediasi dan dialog. “Cara militer dan polisi harus mengedepankan mediasi konflik, bukan represivitas terhadap perbedaan pendapat,” pungkasnya.

Peristiwa yang memicu pernyataan Feri ini terjadi pada Kamis, 25 Desember lalu. Saat itu, Prajurit TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa membubarkan sekelompok warga yang membawa bendera GAM di Lhokseumawe. Aksi itu berlangsung di Simpang Kandang, Meunasah Mee, tepatnya di jalur nasional Banda Aceh–Medan.

Danrem setempat, Kolonel Inf Ali Imran, yang memimpin pembubaran, menyatakan bahwa kelompok itu beraksi di tengah jalan. “Seorang pria membawa senjata api pistol dan rencong diamankan," jelas Ali Imran.


Halaman:

Komentar