Gadis 14 Tahun di Lumajang Dirudapaksa Ketua RT sejak Kelas 3 SD

- Jumat, 17 Juli 2026 | 06:45 WIB
Gadis 14 Tahun di Lumajang Dirudapaksa Ketua RT sejak Kelas 3 SD

Seorang gadis berusia 14 tahun di Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ketua RT setempat. Tindakan bejat itu ternyata sudah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD.

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban curiga melihat unggahan status WhatsApp sang anak yang bernada sedih. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lumajang.

Pendamping hukum korban, Ayu Alinda, mengungkapkan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan ketua RT itu terjadi sebanyak empat kali selama rentang waktu tersebut. "Pencabulan itu dialami korban sejak masih kelas 3 SD, tapi korban tidak berani bercerita kepada siapa pun termasuk orang tuanya," ujar Ayu.

Selain dari unggahan WhatsApp, kasus ini juga terungkap berkat kesaksian tetangga korban. Tetangga tersebut mengaku pernah memergoki pelaku dan korban sedang bercengkerama di tempat sepi tidak jauh dari rumah korban. "Ada tetangga cari rumput pernah melihat korban dan terduga pelaku, pas ditanya ngakunya memang sudah dianggap anak sendiri," beber Ayu.

Setelah didesak oleh keluarga, korban yang dilanda trauma akhirnya memberanikan diri menceritakan pelecehan yang dialaminya, termasuk pemerkosaan. "Akhirnya korban mengaku kalau sudah diperkosa oleh pelaku. Akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Lumajang," ucap Ayu.

Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu. Ia memastikan korban mengaku sempat dipaksa pelaku untuk melakukan persetubuhan. "Menurut berkas laporan, korban mengaku dipaksa bahkan pernah ditendang oleh terlapor saat memberontak," ucap Suprapto.

Suprapto menegaskan, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak ini masih memerlukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang. "Tapi ini masih akan kami selidiki," tandasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags