Kontroversi lain yang mencuat adalah soal dana pendaftaran calon ketua umum yang mencapai Rp 500 juta. Rudianto mengungkapkan ketidaktransparanan dalam penggunaan dana tersebut.
"Saya membayar Rp 500 juta untuk biaya pendaftaran. Tapi hotel dan tiket pendukung saya justru ditanggung sendiri. Ini jelas tidak transparan dan akan kami bawa ke ranah hukum," tegasnya.
Ia juga menilai tindakan Carateker dan Tim Penjaringan Penyaringan (TPP) telah melampaui batas dan menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. "KONI terlalu jauh mencampuri urusan rumah tangga PSTI," ujarnya.
Dukungan dari Sekjen PB PSTI dan Ancaman Langkah Hukum
Dukungan untuk penolakan ini juga datang dari Sekjen PB PSTI masa bakti 2020-2024, Herman, S.H., M.H. Ia menyatakan bahwa Munaslub PSTI 2025 tidak sah dan penuh rekayasa serta ketidakadilan.
Herman menyoroti kejanggalan dalam proses pemilihan pimpinan sidang. "Ini janggal. Pimpinan sidang seharusnya dipilih dari peserta Munaslub, tapi justru diambil dari Carateker," ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya bersama 24 Pengprov PSTI akan menempuh langkah hukum untuk membatalkan hasil munaslub yang dinilai tidak sesuai dengan tata tertib.
Rudianto memastikan bahwa persoalan ini akan dilaporkan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai otoritas tertinggi olahraga nasional. "Ini bukan hanya soal suara, tapi soal kehormatan organisasi," pungkasnya.
Kubu Rudianto berharap Ketua Umum KONI Pusat dapat mengambil langkah adil dengan mengkaji ulang hasil munaslub dan mencegah terjadinya dualisme kepemimpinan di tubuh PSTI.
Artikel Terkait
Veda Ega Pratama Ukir Sejarah, Pembalap Indonesia Pertama Podium di MotoGP
Timnas Indonesia Hadapi Saint Kitts dan Nevis dengan Selisih Nilai Pasar Pemain 50 Kali Lipat
Eredivisie Tegaskan Tak Akan Ulangi Pertandingan Meski Status Pemain Dipertanyakan
Kiandra Ramadhipa Siap Berlaga di FIM Moto3 Junior World Championship 2026