Munaslub PB PSTI 2025 Dituding Penuh Rekayasa, Kubu Rudianto Manurung Ancam Lakukan Aksi Hukum
Jakarta - Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PB PSTI) 2025 yang digelar di Gedung KONI Pusat, Sabtu (1/11/2025), menuai badai kontroversi. Bakal calon ketua umum, Rudianto Manurung, secara tegas menolak hasil munaslub yang dinilai penuh rekayasa dan diskriminatif oleh tim Carateker KONI Pusat.
Dalam pemungutan suara, Suryanto unggul dengan perolehan 13 suara, sementara Rudianto Manurung memperoleh 11 suara. Namun, kubu Rudianto menyatakan bahwa hasil ini cacat secara hukum dan penuh dengan kecurangan.
Protes Kuat Terhadap Diskriminasi Hak Suara
Rudianto Manurung, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengprov PSTI Riau, menyampaikan kekecewaannya yang mendalam. Ia menilai pelaksanaan munaslub telah mencoreng dunia olahraga nasional.
"KONI telah mengacak-acak rumah tangga PSTI," tegas Rudianto dalam konferensi pers.
Poin utama protesnya adalah masalah diskriminasi hak suara. Dari 37 Pengprov PSTI se-Indonesia, hanya 24 yang diberikan hak suara. Rudianto menegaskan bahwa tata tertib munaslub yang telah disahkan seharusnya mengatur bahwa yang berhak suara tidak hanya Pengprov yang aktif, tetapi juga yang telah menggelar Musprov sebelum 6 bulan, meski masa kepengurusannya berakhir.
Namun dalam praktiknya, beberapa Pengprov seperti Riau, Kalimantan Timur, Banten, Kalimantan Selatan, Papua, dan Papua Tengah yang telah melaksanakan Musprov justru tidak diberi hak suara. Rudianto menuding hal ini terjadi karena daerah-daerah tersebut mendukung dirinya.
Dugaan Ketidaktransparanan Dana dan Pelanggaran AD/ART
Kontroversi lain yang mencuat adalah soal dana pendaftaran calon ketua umum yang mencapai Rp 500 juta. Rudianto mengungkapkan ketidaktransparanan dalam penggunaan dana tersebut.
"Saya membayar Rp 500 juta untuk biaya pendaftaran. Tapi hotel dan tiket pendukung saya justru ditanggung sendiri. Ini jelas tidak transparan dan akan kami bawa ke ranah hukum," tegasnya.
Ia juga menilai tindakan Carateker dan Tim Penjaringan Penyaringan (TPP) telah melampaui batas dan menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. "KONI terlalu jauh mencampuri urusan rumah tangga PSTI," ujarnya.
Dukungan dari Sekjen PB PSTI dan Ancaman Langkah Hukum
Dukungan untuk penolakan ini juga datang dari Sekjen PB PSTI masa bakti 2020-2024, Herman, S.H., M.H. Ia menyatakan bahwa Munaslub PSTI 2025 tidak sah dan penuh rekayasa serta ketidakadilan.
Herman menyoroti kejanggalan dalam proses pemilihan pimpinan sidang. "Ini janggal. Pimpinan sidang seharusnya dipilih dari peserta Munaslub, tapi justru diambil dari Carateker," ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya bersama 24 Pengprov PSTI akan menempuh langkah hukum untuk membatalkan hasil munaslub yang dinilai tidak sesuai dengan tata tertib.
Rudianto memastikan bahwa persoalan ini akan dilaporkan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai otoritas tertinggi olahraga nasional. "Ini bukan hanya soal suara, tapi soal kehormatan organisasi," pungkasnya.
Kubu Rudianto berharap Ketua Umum KONI Pusat dapat mengambil langkah adil dengan mengkaji ulang hasil munaslub dan mencegah terjadinya dualisme kepemimpinan di tubuh PSTI.
Artikel Terkait
Abu Kamara Resmi Tinggalkan PSM, Gabung Persis Solo
Timnas Futsal Indonesia Runner Up Piala Asia 2026, Erick Thohir Apresiasi Prestasi Bersejarah
PSM Makassar Hadapi Laga Penentu Nasib di Sleman Lawan PSBS Biak
Dortmund Amankan Posisi Kedua Usai Tekuk Wolfsburg