Kasus Pembunuhan Sadis di Manokwari: Istri Pegawai Pajak Tewas Dimutilasi
Aresty Gunar Tinarda (38), istri dari seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, menjadi korban pembunuhan keji yang dilakukan oleh Yahya Himawan (29). Peristiwa mengerikan ini disusul dengan tindakan pemotongan mayat atau mutilasi terhadap jasad korban.
Berdasarkan informasi yang berkembang, tragedi pembunuhan ini terjadi di kediaman korban, yang terletak di kawasan Reremi Puncak, Manokwari, pada hari Senin. Tim kepolisian yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan jenazah korban dalam keadaan yang sudah terpotong menjadi tiga bagian terpisah.
Kapolresta Manokwari, Kombes Ongky Isgunawan, menjelaskan bahwa jasad korban berhasil ditemukan setelah pihaknya melakukan pembongkaran terhadap sebuah septic tank. Kondisi jasad saat ditemukan digambarkan sangat mengenaskan.
Motif di balik pembunuhan ini diduga kuat akibat rasa kesal pelaku karena permintaannya untuk meminjam uang ditolak oleh korban. Akibat penolakan tersebut, pelaku kemudian melakukan penganiayaan hebat yang berujung pada tewasnya Aresty.
Usai memastikan korbannya meninggal dunia, Yahya Himawan diduga melakukan upaya untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Pelaku dilaporkan memasukkan jasad korban ke dalam sebuah wadah kontainer plastik berwarna pink. Wadah berisi jenazah itu kemudian dibuang ke dalam septic tank, dan untuk menyempurnakan aksinya, pelaku mengecor bagian atas septic tank tersebut.
Proses penyidikan yang dijalankan Polresta Manokwari berjalan dengan cepat. Berkat kecepatan ini, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kampung Inggaramui pada hari Selasa, sehari setelah kejadian.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, Yahya Himawan kini telah ditahan dan menghadapi beberapa pasal berat. Kapolresta menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan. Gabungan pasal-pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman maksimal berupa pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Artikel Terkait
Menkominfo: Keterlibatan Indonesia di Board of Peace Babak Baru Diplomasi Palestina
Tanggul Jebol, Lima Desa di Demak Masih Terendam Banjir
Polda Metro Jaya Edukasi Siswa SD Bahaya Grooming dan Cyberbullying
Orang Tua Laporkan RS Paramount Makassar ke Polisi Diduga Malapraktik Infus pada Bayi 9 Bulan