KPK Perdalam Penyidikan Kasus Kredit Fiktif LPEI, Dugaan Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun

- Rabu, 12 November 2025 | 17:45 WIB
KPK Perdalam Penyidikan Kasus Kredit Fiktif LPEI, Dugaan Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada pemeriksaan terkini, penyidik fokus mendalami keterangan saksi mengenai proses peninjauan kepatuhan atas proposal pembiayaan yang diajukan kepada LPEI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini bertujuan untuk menggali pengetahuan saksi mengenai tinjauan kepatuhan terhadap proposal pembiayaan yang akan disetujui LPEI. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan menghadirkan Dendy Wahyu K. Wardhana yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Kepatuhan LPEI pada tahun 2015.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menahan Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, yang diduga sebagai penerima manfaat kredit LPEI. Menurut keterangan resmi KPK, dana kredit tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk keperluan operasional perusahaan melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga aktivitas perjudian.

Kasus kredit fiktif LPEI telah menjerat enam tersangka, termasuk Hendarto. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka lain yaitu Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal yang juga Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, serta Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta yang telah ditahan sejak Maret 2025. Dua tersangka lainnya berasal dari internal LPEI, yaitu Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.

Berdasarkan keterangan Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 11,7 triliun. Investigasi terhadap kasus ini terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar.

Komentar