Revisi KUHAP: Kuasa Hukum Dapat Akses Rekaman CCTV Pemeriksaan Tersangka
Panitia Kerja (Panja) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menyetujui sebuah terobosan signifikan. Kini, kuasa hukum berhak mengakses rekaman kamera pengawas atau CCTV saat klien mereka yang berstatus sebagai tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Kebijakan ini dinilai sebagai wujud nyata dari prinsip transparansi dan keadilan dalam proses peradilan.
Kesepakatan penting ini tercapai dalam rapat Panja revisi KUHAP yang digelar di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut menghasilkan perubahan substantif pada Pasal 31 draf revisi KUHAP.
Rincian Perubahan Pasal 31 Revisi KUHAP
Berikut adalah poin-poin utama dari perubahan Pasal 31 dalam revisi KUHAP:
Ayat 1 menyatakan bahwa sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum atau didampingi oleh seorang advokat.
Ayat 2 menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat direkam menggunakan kamera pengawas.
Ayat 3 menjelaskan bahwa rekaman dari kamera pengawas tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau dalam persidangan atas permintaan hakim.
Artikel Terkait
Gubernur Papua Barat Daya Serahkan Tiga Puskesmas Keliling Air untuk Jangkau Daerah Kepulauan
Arab Saudi Naikkan Hadiah Kompetisi Hafalan Al-Quran Jadi Rp40 Miliar
Polda Riau Gelar Lomba Lari Gratis untuk Alihkan Aktivitas Balap Liar
Presiden Prabowo Tiba di Yordania, Dikawal Pesawat Tempur dan Disambut Putra Mahkota