Revisi KUHAP: Kuasa Hukum Dapat Akses Rekaman CCTV Pemeriksaan Tersangka
Panitia Kerja (Panja) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menyetujui sebuah terobosan signifikan. Kini, kuasa hukum berhak mengakses rekaman kamera pengawas atau CCTV saat klien mereka yang berstatus sebagai tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Kebijakan ini dinilai sebagai wujud nyata dari prinsip transparansi dan keadilan dalam proses peradilan.
Kesepakatan penting ini tercapai dalam rapat Panja revisi KUHAP yang digelar di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut menghasilkan perubahan substantif pada Pasal 31 draf revisi KUHAP.
Rincian Perubahan Pasal 31 Revisi KUHAP
Berikut adalah poin-poin utama dari perubahan Pasal 31 dalam revisi KUHAP:
Ayat 1 menyatakan bahwa sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum atau didampingi oleh seorang advokat.
Ayat 2 menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat direkam menggunakan kamera pengawas.
Ayat 3 menjelaskan bahwa rekaman dari kamera pengawas tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau dalam persidangan atas permintaan hakim.
Ayat 4 merupakan poin kunci, yang menyatakan bahwa rekaman kamera pengawas juga dapat dimanfaatkan secara khusus untuk kepentingan pembelaan tersangka dan terdakwa.
Ayat 5 menambahkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penguasaan dan penggunaan rekaman akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dukungan untuk Transparansi dan Keadilan
Ketua Panja revisi KUHAP, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa usulan ini diterima setelah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk perhimpunan advokat. Awalnya, draf revisi KUHAP hanya mengalokasikan rekaman CCTV untuk kepentingan penyidik.
Habiburokhman menekankan bahwa keberadaan CCTV tidak hanya untuk kepentingan satu pihak. Fungsi utamanya adalah sebagai alat pengawas untuk mencegah praktik intimidasi dan memastikan proses pemeriksaan berjalan secara proporsional. Dengan memberikan akses yang sama kepada kuasa hukum, diharapkan tercipta keseimbangan dan keadilan yang lebih baik.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy Hiariej, menyatakan persetujuannya terhadap usulan ini. Pemerintah menilai pemberian akses rekaman secara berimbang baik kepada pelapor maupun yang dilapor merupakan langkah yang tepat untuk menciptakan transparansi dalam proses hukum.
Kebijakan ini diharapkan dapat membangun kepercayaan publik dan memastikan setiap tahapan pemeriksaan tersangka dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Pakistan Kirim Delegasi Tingkat Tinggi untuk Lanjutkan Mediasi Iran-AS
Pemerintah Permudah Bea Cukai Barang Bawaan Jemaah Haji Lewat PMK Terbaru
Arsenal Lolos ke Semifinal Liga Champions Meski Hanya Imbang Lawan Sporting
Arsenal Lolos ke Semifinal Liga Champions Usai Imbang Lawan Sporting Lisbon