"Tindakan semacam itu dinodai nilai-nilai dakwah yang seharusnya memberikan teladan melalui sikap dan perbuatan kepada seluruh umat," jelas Alissa Wahid dalam pernyataannya.
Komitmen NU Terhadap Prinsip Maqashid Syariah
PBNU menegaskan kembali komitmen organisasi dalam mewarisi amanah untuk membangun kemaslahatan umat berlandaskan prinsip Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyyah. Atas dasar ini, NU menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk praktik yang dianggap mencederai Maqashid Syariah.
Khususnya dalam hal perlindungan kehormatan manusia (hifdz al-'irdh), PBNU menekankan bahwa prinsip ini berlaku universal tanpa memandang usia, status sosial, maupun kedudukan seseorang dalam masyarakat. Prinsip maqashid syariah ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan utama bagi setiap pendakwah dalam menjalankan aktivitasnya.
Artikel Terkait
Polres Bogor Panen 10 Ton Jagung, Targetkan 500 Ton untuk Bulog
Bazar Rakyat di Monas Bagikan Kupon Rp500 Ribu untuk Dongkrak UMKM Pascalebaran
PSSI Awards 2026 Digelar Perdana, Jay Idzes dan Safira Ika Raih Pemain Terbaik
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penyesuaian Kebijakan Ekonomi dan Energi