"Tindakan semacam itu dinodai nilai-nilai dakwah yang seharusnya memberikan teladan melalui sikap dan perbuatan kepada seluruh umat," jelas Alissa Wahid dalam pernyataannya.
Komitmen NU Terhadap Prinsip Maqashid Syariah
PBNU menegaskan kembali komitmen organisasi dalam mewarisi amanah untuk membangun kemaslahatan umat berlandaskan prinsip Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyyah. Atas dasar ini, NU menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk praktik yang dianggap mencederai Maqashid Syariah.
Khususnya dalam hal perlindungan kehormatan manusia (hifdz al-'irdh), PBNU menekankan bahwa prinsip ini berlaku universal tanpa memandang usia, status sosial, maupun kedudukan seseorang dalam masyarakat. Prinsip maqashid syariah ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan utama bagi setiap pendakwah dalam menjalankan aktivitasnya.
Artikel Terkait
Bayi 5 Bulan Dibawa Kabur Ayah di Pesanggrahan, Kini Dikembalikan ke Ibu
Cak Imin Kunjungi SMAKBO Bogor: Dorong SMK Go Global & Link and Match dengan Industri
Kecelakaan Fatal Pesawat C-130 Hercules Turki di Georgia: 20 Tentara Tewas
Tragis! Pengemudi Ojol Ditemukan Tewas Tangan Terikat di Tol Jagorawi, Mobilnya Raib