"Tindakan semacam itu dinodai nilai-nilai dakwah yang seharusnya memberikan teladan melalui sikap dan perbuatan kepada seluruh umat," jelas Alissa Wahid dalam pernyataannya.
Komitmen NU Terhadap Prinsip Maqashid Syariah
PBNU menegaskan kembali komitmen organisasi dalam mewarisi amanah untuk membangun kemaslahatan umat berlandaskan prinsip Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyyah. Atas dasar ini, NU menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk praktik yang dianggap mencederai Maqashid Syariah.
Khususnya dalam hal perlindungan kehormatan manusia (hifdz al-'irdh), PBNU menekankan bahwa prinsip ini berlaku universal tanpa memandang usia, status sosial, maupun kedudukan seseorang dalam masyarakat. Prinsip maqashid syariah ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan utama bagi setiap pendakwah dalam menjalankan aktivitasnya.
Artikel Terkait
Gelombang Pemudik Masih Padati Bakauheni di H+7 Lebaran
Kuasa Hukum Jap Ferry Sanjaya Tuntut Vrijspraak, Sebut Kasus Plaza Klaten Murni Perdata
Perumda Pasar Jaya Genjot Pengangkutan 6.970 Ton Sampah di Pasar Kramat Jati
Lima Model Wastafel Dapur Modern untuk Tingkatkan Kenyamanan dan Efisiensi