Viral Video Pendakwah Cium Anak, PBNU: Tidak Sesuai Ajaran Islam

- Rabu, 12 November 2025 | 11:50 WIB
Viral Video Pendakwah Cium Anak, PBNU: Tidak Sesuai Ajaran Islam

PBNU Soroti Viral Video Pendakwah Cium Anak Kecil, Sebut Tidak Sesuai Ajaran Islam

Sebuah video yang menampilkan aksi pendakwah asal Kediri, Gus Elham, mencium seorang anak kecil menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Insiden ini memicu tanggapan resmi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Melalui pernyataan resminya, PBNU menyatakan penyesalan mendalam atas tindakan Gus Elham tersebut. Lembaga ini menilai perilaku dalam video viral itu tidak mencerminkan akhlakul karimah dan dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar ajaran Islam.

Pernyataan Resmi PBNU Tentang Video Viral

Alissa Wahid, Ketua PBNU, menegaskan bahwa perilaku yang dianggap merendahkan martabat manusia, khususnya terhadap anak-anak, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan. Lebih lanjut, hal ini dianggap bertolak belakang dengan konsep dakwah bil hikmah yang menjadi ciri khas Islam rahmatan lil 'alamin.

"Tindakan semacam itu dinodai nilai-nilai dakwah yang seharusnya memberikan teladan melalui sikap dan perbuatan kepada seluruh umat," jelas Alissa Wahid dalam pernyataannya.

Komitmen NU Terhadap Prinsip Maqashid Syariah

PBNU menegaskan kembali komitmen organisasi dalam mewarisi amanah untuk membangun kemaslahatan umat berlandaskan prinsip Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyyah. Atas dasar ini, NU menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk praktik yang dianggap mencederai Maqashid Syariah.

Khususnya dalam hal perlindungan kehormatan manusia (hifdz al-'irdh), PBNU menekankan bahwa prinsip ini berlaku universal tanpa memandang usia, status sosial, maupun kedudukan seseorang dalam masyarakat. Prinsip maqashid syariah ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan utama bagi setiap pendakwah dalam menjalankan aktivitasnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar