RUU Hukuman Mati Israel Disetujui, Targetkan Warga Palestina Secara Eksklusif
Parlemen Israel telah menyetujui pembacaan pertama rancangan undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati. RUU kontroversial ini secara khusus menyasar warga Palestina yang dituduh melakukan aksi terorisme.
Amandemen hukum yang diusulkan oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir ini disahkan dengan perolehan 39 suara mendukung dan 16 suara menolak dari total 120 anggota Knesset. Hasil pemungutan suara ini menunjukkan adanya dukungan kuat dari koalisi pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Isi dan Cakupan RUU Hukuman Mati
Berdasarkan laporan, rancangan undang-undang ini dirancang untuk menjatuhkan hukuman mati kepada individu yang terbukti membunuh warga Israel dengan motif rasis. Klausul dalam RUU juga menyebutkan hukuman tersebut berlaku bagi pelaku yang bertujuan merugikan Negara Israel serta menghambat kebangkitan kembali kaum Yahudi di tanah airnya.
Kritik Terhadap RUU Hukuman Mati Israel
RUU ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak karena sifatnya yang diskriminatif. Aturan hukuman mati hanya akan diterapkan secara eksklusif kepada warga Palestina yang membunuh warga Israel, dan tidak berlaku untuk kelompok garis keras Israel yang melakukan serangan terhadap warga Palestina.
Amnesty International menjadi salah satu organisasi yang paling vokal mengkritik kebijakan ini. Erika Guevara Rosas, direktur senior Amnesty International, menyatakan bahwa RUU ini secara efektif mengamanatkan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati secara khusus kepada warga Palestina.
Lebih lanjut, Guevara Rosas menegaskan bahwa hukuman mati tidak boleh dijatuhkan dalam keadaan apa pun, apalagi dijadikan sebagai alat diskriminasi untuk pembunuhan, dominasi, dan penindasan yang disahkan negara.
Proses Selanjutnya dan Respons Politik
Untuk dapat disahkan menjadi undang-undang, RUU hukuman mati ini masih harus melewati proses pembacaan kedua dan ketiga di parlemen Israel. Upaya serupa untuk mengajukan undang-undang hukuman mati telah gagal di masa lalu.
Pejabat senior Amnesty menggambarkan langkah parlemen Israel ini sebagai kemunduran berbahaya yang merupakan hasil dari impunitas berkelanjutan dalam sistem apartheid Israel.
Di sisi lain, Menteri Ben-Gvir menyambut baik hasil pemungutan suara tersebut. Dia menyatakan bahwa partai Jewish Power yang dipimpinnya sedang menciptakan sejarah dengan kebijakan ini.
Respons Hamas dan Otoritas Palestina
Kelompok Hamas menanggapi keras pengesahan RUU ini dengan menyatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut mewakili wajah fasis dari pendudukan Zionis yang brutal dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyebut rancangan undang-undang ini sebagai bentuk baru eskalasi ekstremisme dan kriminalitas Israel terhadap rakyat Palestina.
Artikel Terkait
Mekeng Dorong Daerah Manfaatkan Obligasi dengan Syarat Ketat
Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Resmi Ubah Data Kependudukan di Solo
Polda Jatim Gencar Sosialisasi Aturan Lajur Kiri Truk dan Bus di Tol
Santri Terseret Ombak di Pantai Deplangu, Satu Hilang dan Satu Selamat