RUU Hukuman Mati Israel Disetujui, Targetkan Warga Palestina Secara Eksklusif
Parlemen Israel telah menyetujui pembacaan pertama rancangan undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati. RUU kontroversial ini secara khusus menyasar warga Palestina yang dituduh melakukan aksi terorisme.
Amandemen hukum yang diusulkan oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir ini disahkan dengan perolehan 39 suara mendukung dan 16 suara menolak dari total 120 anggota Knesset. Hasil pemungutan suara ini menunjukkan adanya dukungan kuat dari koalisi pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Isi dan Cakupan RUU Hukuman Mati
Berdasarkan laporan, rancangan undang-undang ini dirancang untuk menjatuhkan hukuman mati kepada individu yang terbukti membunuh warga Israel dengan motif rasis. Klausul dalam RUU juga menyebutkan hukuman tersebut berlaku bagi pelaku yang bertujuan merugikan Negara Israel serta menghambat kebangkitan kembali kaum Yahudi di tanah airnya.
Kritik Terhadap RUU Hukuman Mati Israel
RUU ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak karena sifatnya yang diskriminatif. Aturan hukuman mati hanya akan diterapkan secara eksklusif kepada warga Palestina yang membunuh warga Israel, dan tidak berlaku untuk kelompok garis keras Israel yang melakukan serangan terhadap warga Palestina.
Amnesty International menjadi salah satu organisasi yang paling vokal mengkritik kebijakan ini. Erika Guevara Rosas, direktur senior Amnesty International, menyatakan bahwa RUU ini secara efektif mengamanatkan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati secara khusus kepada warga Palestina.
Artikel Terkait
Hujan dan Angin Kencang di Bandung Tewaskan Satu Orang, 33 Pohon Tumbang
Tiga Dapur Makanan Bergizi Gratis di Kaimana Ditutup Sementara Gara-gara IPAL Tak Standar
Sistem Kesehatan Lebanon Selatan Kolaps di Tengah Serangan Israel
Sari Roti Ekspansi ke Industri Pakan Ternak, Manfaatkan Roti Sisa Produksi