Margaret menegaskan bahwa proses hukum harus mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak. ABH harus dilindungi dari perlakuan tidak manusiawi dan harus mendapatkan pendampingan hukum di setiap tahap pemeriksaan dan persidangan. Perlakuan terhadap anak tidak boleh disamakan dengan pelaku kejahatan dewasa.
Kejadian di SMAN 72 Jakarta ini diharapkan menjadi peringatan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah. Margaret menyerukan agar tenaga pendidik lebih peka terhadap kondisi siswa, tidak hanya fokus pada proses belajar mengajar, tetapi juga memperhatikan kesehatan mental dan aktivitas siswa di luar jam sekolah.
Pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di dunia nyata maupun di dunia maya seperti media sosial, perlu ditingkatkan sebagai bagian dari upaya pencegahan insiden serupa di masa depan.
Peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta terjadi pada hari Jumat (7/11) saat berlangsungnya khotbah salat Jumat. Insiden tersebut dilaporkan mengakibatkan 96 orang menjadi korban.
Artikel Terkait
Peradi Kucurkan Rp6,7 Miliar untuk Pemulihan Pasca Bencana di Sumbar
Ahmad Muzani Ingatkan Muhammadiyah Waspadai Godaan Pragmatisme
WHO dan UNICEF Laporkan 214 Serangan Terhadap Fasilitas Medis Tewaskan Lebih dari 2.000 Orang di Sudan
Dispora DKI Tegaskan Lapangan Maroedja Sport Park Gratis, Tak Ada Pungutan Liar