PB SEMMI Apresiasi Penegakan Hukum Terhadap Roy Suryo dan Tegaskan Prinsip Equality Before The Law
Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Bintang Wahyu Saputra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawannya sebagai tersangka. Menurutnya, langkah ini merupakan cerminan nyata dari prinsip equality before the law atau kesetaraan di depan hukum.
Bintang Wahyu Saputra menjelaskan bahwa pihaknya mendukung upaya Polri yang dinilai transparan, objektif, dan profesional dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs telah sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Lebih lanjut, Bintang menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawannya dinilai sudah melampaui batas. Oleh karena itu, penetapan mereka sebagai tersangka merupakan bentuk penegakan hukum yang murni dan diperlukan.
Ia juga menekankan pentingnya tindakan tegas ini untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, dewasa, dan bijaksana dalam menggunakan media sosial. Bintang mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan yang melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, PB SEMMI juga mendorong Polda Metro Jaya untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh. Bintang menyoroti adanya dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh salah satu tersangka dan mendesak agar kasus ini turut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan ditegakkan secara komprehensif.
Artikel Terkait
KPAI Apresiasi Kecepatan Polda Metro Jaya Ungkap Ledakan SMAN 72 Jakarta
Kronologi Lengkap Bilqis (4) Dijual ke Suku Anak Dalam dengan Surat Palsu
Laptop Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa Forensik, Ungkap Motif dan Situs Terkait
Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba MR & H, Sita Aset TPPU Rp 15,26 Miliar