Selain itu, seluruh aset Kementerian Agama yang terkait langsung dengan operasional dan penyelenggaraan ibadah haji juga akan dialihkan. Syafii menegaskan bahwa saat ini Kemenag tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurus hal-hal yang berhubungan dengan haji, kecuali memberikan dukungan penuh untuk proses pengalihan aset tersebut.
Periode Terakhir dan Persiapan Haji 2026
Ditjen PHU Kemenag tercatat terakhir kali menangani penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2025. Selanjutnya, wewenang penyelenggaraan haji beralih sepenuhnya ke Kementerian Haji dan Umrah, yang pembentukannya didasarkan pada perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Kementerian baru ini telah memulai langkah nyata dengan dilantiknya Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) sebagai Menteri Haji dan Umrah serta Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025. Kementerian Haji dan Umrah kini telah memulai persiapan untuk haji 2026, termasuk menetapkan syarikah dan komponen biaya haji.
Artikel Terkait
Raffi Ahmad & Irfan Hakim Kunjungi Nusakambangan, Lihat Program Kemandirian Napi dan Transformasi Ketahanan Pangan
Bantuan Kemensos untuk Korban Banjir & Longsor Nduga Papua: 23 Meninggal, 530 KK Terdampak
Ular Sanca Raksasa Melintas di Jakarta Selatan: Kronologi & Fakta Penangkapan
Anggota DPR Rohid Pantau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Kampar