Pembubaran Ditjen PHU Kemenag: Dampak, Alih Aset, dan Persiapan Haji 2026

- Selasa, 11 November 2025 | 16:45 WIB
Pembubaran Ditjen PHU Kemenag: Dampak, Alih Aset, dan Persiapan Haji 2026

Selain itu, seluruh aset Kementerian Agama yang terkait langsung dengan operasional dan penyelenggaraan ibadah haji juga akan dialihkan. Syafii menegaskan bahwa saat ini Kemenag tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurus hal-hal yang berhubungan dengan haji, kecuali memberikan dukungan penuh untuk proses pengalihan aset tersebut.

Periode Terakhir dan Persiapan Haji 2026

Ditjen PHU Kemenag tercatat terakhir kali menangani penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2025. Selanjutnya, wewenang penyelenggaraan haji beralih sepenuhnya ke Kementerian Haji dan Umrah, yang pembentukannya didasarkan pada perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Kementerian baru ini telah memulai langkah nyata dengan dilantiknya Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) sebagai Menteri Haji dan Umrah serta Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025. Kementerian Haji dan Umrah kini telah memulai persiapan untuk haji 2026, termasuk menetapkan syarikah dan komponen biaya haji.


Halaman:

Komentar