Seller Meet Buyer Indonesia di COP30: Inovasi Kredit Karbon untuk Ekonomi & Lingkungan

- Selasa, 11 November 2025 | 08:35 WIB
Seller Meet Buyer Indonesia di COP30: Inovasi Kredit Karbon untuk Ekonomi & Lingkungan
Konsep Seller Meet Buyer Indonesia di COP30: Inovasi Diplomasi Iklim dan Ekonomi

Inovasi Seller Meet Buyer Indonesia di KTT COP30 Brasil

Indonesia meluncurkan sebuah terobosan strategis dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (KTT COP30) yang berlangsung di Brasil. Inovasi tersebut adalah konsep Seller Meet Buyer, sebuah pendekatan segar dalam diplomasi iklim global.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi memperkenalkan model ini pada pembukaan Paviliun Indonesia. Ia menegaskan bahwa diplomasi iklim tidak hanya berfokus pada aspek kebijakan, tetapi juga harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

"Melalui konsep ini, kami bertindak sebagai jembatan antara penjual dan pembeli kredit karbon. Kami memfasilitasi interaksi langsung dan transparan dalam Kerangka Pasar Karbon Berintegritas Tinggi Indonesia," jelas Hanif Faisol Nurofiq.

Inisiatif Seller Meet Buyer mencerminkan keyakinan pemerintah bahwa diplomasi iklim yang efektif harus mampu mendorong transformasi ekonomi riil, tidak sekadar membahas regulasi.

Manfaat Perdagangan Karbon bagi Masyarakat Indonesia

Hanif memaparkan bahwa mekanisme perdagangan karbon ini dirancang untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia. Sistem ini juga dinilai dapat mendorong pemanfaatan lahan yang lebih optimal dan berkelanjutan di seluruh pelosok negeri.

"Setiap transaksi karbon akan mengalirkan pembiayaan iklim langsung kepada masyarakat lokal. Hal ini akan mendorong praktik pemanfaatan lahan berkelanjutan dan menciptakan kesejahteraan ekonomi jangka panjang. Inilah jalan kita bersama: mengubah komitmen ambisius menjadi dampak nyata bagi manusia dan planet," tambah Hanif.

Dukungan Regulasi Perpres 110 Tahun 2025

Sebagai fondasi dari inisiatif ini, Hanif menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025. Perpres ini bertujuan memodernisasi tata kelola iklim Indonesia dan membangun kepercayaan pasar global.

"Peraturan Presiden ini menetapkan landasan hukum yang kuat dan jelas untuk mekanisme penetapan harga karbon, perdagangan karbon, dan pengelolaan emisi yang transparan dan akuntabel," pungkasnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar