Hanif memaparkan bahwa mekanisme perdagangan karbon ini dirancang untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia. Sistem ini juga dinilai dapat mendorong pemanfaatan lahan yang lebih optimal dan berkelanjutan di seluruh pelosok negeri.
"Setiap transaksi karbon akan mengalirkan pembiayaan iklim langsung kepada masyarakat lokal. Hal ini akan mendorong praktik pemanfaatan lahan berkelanjutan dan menciptakan kesejahteraan ekonomi jangka panjang. Inilah jalan kita bersama: mengubah komitmen ambisius menjadi dampak nyata bagi manusia dan planet," tambah Hanif.
Dukungan Regulasi Perpres 110 Tahun 2025
Sebagai fondasi dari inisiatif ini, Hanif menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025. Perpres ini bertujuan memodernisasi tata kelola iklim Indonesia dan membangun kepercayaan pasar global.
"Peraturan Presiden ini menetapkan landasan hukum yang kuat dan jelas untuk mekanisme penetapan harga karbon, perdagangan karbon, dan pengelolaan emisi yang transparan dan akuntabel," pungkasnya.
Artikel Terkait
Bripka Anugrah Ciptakan Aplikasi Inovatif untuk Assessment Center & Logistik Polri
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Kondisi Terkini Pelaku ABH & Desakan Evaluasi Pendidikan Karakter
Badan Gizi Nasional Beri Sanksi Tutup Permanen untuk Dapur MBG Kasus Keracunan
Zona Megathrust Indonesia: Peta, Potensi Gempa M 8.2-9.2, dan Kiat Antisipasi