Hanif memaparkan bahwa mekanisme perdagangan karbon ini dirancang untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia. Sistem ini juga dinilai dapat mendorong pemanfaatan lahan yang lebih optimal dan berkelanjutan di seluruh pelosok negeri.
"Setiap transaksi karbon akan mengalirkan pembiayaan iklim langsung kepada masyarakat lokal. Hal ini akan mendorong praktik pemanfaatan lahan berkelanjutan dan menciptakan kesejahteraan ekonomi jangka panjang. Inilah jalan kita bersama: mengubah komitmen ambisius menjadi dampak nyata bagi manusia dan planet," tambah Hanif.
Dukungan Regulasi Perpres 110 Tahun 2025
Sebagai fondasi dari inisiatif ini, Hanif menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025. Perpres ini bertujuan memodernisasi tata kelola iklim Indonesia dan membangun kepercayaan pasar global.
"Peraturan Presiden ini menetapkan landasan hukum yang kuat dan jelas untuk mekanisme penetapan harga karbon, perdagangan karbon, dan pengelolaan emisi yang transparan dan akuntabel," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kecelakaan Lalu Lintas di Pangkalpinang Didominasi Faktor Kelalaian Pengemudi
Rusia dan China Veto Resolusi PBB untuk Buka Kembali Selat Hormuz
Enam Perusahaan Siap Bayar Ganti Rugi Rp4,8 Triliun Atas Banjir dan Longsor Sumatra
Min Aung Hlaing Resmi Jadi Presiden, Transisi Kuasa Junta Myanmar Dikritik