Klaster Pertama (5 Tersangka)
Tersangka dalam klaster pertama meliputi inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan pasal-pasal seperti Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Klaster Kedua (3 Tersangka)
Sementara itu, klaster kedua menjerat tiga orang dengan inisial RS (diduga Roy Suryo), RHS, dan TT. Pasal yang dikenakan juga meliputi pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE dengan variasi yang berbeda.
Respons Langsung dari Roy Suryo dan dr. Tifa
Menanggapi status tersangkanya, Roy Suryo menyikapinya dengan tenang. Ia menyatakan bahwa status tersangka adalah bagian dari proses hukum yang harus dihormati dan bahwa dirinya akan menyerahkan seluruh proses kepada kuasa hukumnya.
Roy Suryo juga mengajak ketujuh tersangka lainnya untuk tetap tegar. Ia menyatakan bahwa ini adalah bagian dari perjuangan untuk kebebasan meneliti dokumen publik tanpa dikriminalisasi.
Di sisi lain, dr. Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa, juga merespons penetapan dirinya sebagai tersangka. Tifa menyatakan bahwa ia berserah diri dan telah siap lahir batin menghadapi proses hukum ini, seraya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukumnya.
Kedua pihak tersangka menyatakan komitmen mereka untuk menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Pratikno Bertamu ke Solo, Satu Jam Tertutup dengan Jokowi
Wakapolri Tinjau Langsung, Ratusan Kendaraan Dikerahkan untuk Percepat Pemulihan Aceh Tamiang
Wakapolri Tinjau Aceh Tamiang: 300 Personel Dikerahkan, Sumur Bor dan Logistik Jadi Prioritas
Polres Rohul Patroli Titik Rawan Banjir, Debit Air Masih Terkendali