Klaster Pertama (5 Tersangka)
Tersangka dalam klaster pertama meliputi inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan pasal-pasal seperti Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Klaster Kedua (3 Tersangka)
Sementara itu, klaster kedua menjerat tiga orang dengan inisial RS (diduga Roy Suryo), RHS, dan TT. Pasal yang dikenakan juga meliputi pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE dengan variasi yang berbeda.
Respons Langsung dari Roy Suryo dan dr. Tifa
Menanggapi status tersangkanya, Roy Suryo menyikapinya dengan tenang. Ia menyatakan bahwa status tersangka adalah bagian dari proses hukum yang harus dihormati dan bahwa dirinya akan menyerahkan seluruh proses kepada kuasa hukumnya.
Roy Suryo juga mengajak ketujuh tersangka lainnya untuk tetap tegar. Ia menyatakan bahwa ini adalah bagian dari perjuangan untuk kebebasan meneliti dokumen publik tanpa dikriminalisasi.
Di sisi lain, dr. Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa, juga merespons penetapan dirinya sebagai tersangka. Tifa menyatakan bahwa ia berserah diri dan telah siap lahir batin menghadapi proses hukum ini, seraya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukumnya.
Kedua pihak tersangka menyatakan komitmen mereka untuk menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Target Ambisius Indonesia: Turunkan Emisi 1,5 Gigaton di 2030
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri 32 Motor di Palu, 1 Pelaku Masih Buron
Nicolas Petro, Putra Presiden Kolombia, Dihadapi 6 Dakwaan Korupsi: Fakta Terbaru
Pasutri di Ponorogo Diamankan Polisi Terkait Jual Beli Senjata Api Rakitan, Begini Modusnya