Roy Suryo Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam laporan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Menurut pengamat kepolisian dari Indonesia Police Watch (IPW), penetapan tersangka ini dinilai bukan merupakan bentuk kriminalisasi, melainkan didasarkan pada adanya tindakan faktual yang dapat dibuktikan.
Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan didasari oleh perbuatan yang terpublikasi secara luas di media massa dan platform media sosial. Tindakan mereka secara terbuka mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi, yang kemudian dilaporkan sebagai bentuk pencemaran nama baik.
Dua Klaster Tersangka dengan Konstruksi Hukum Berbeda
Polda Metro Jaya membagi 8 tersangka dalam dua klaster terpisah dengan konstruksi hukum yang berbeda. Pembagian ini memperjelas pendekatan penyidik dalam menangani kasus ini.
Klaster 1: Penyebar Informasi
Klaster pertama terdiri dari 5 tersangka dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang berfokus pada penyebaran informasi yang dianggap fitnah dan penghasutan publik, meliputi Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE.
Klaster 2: Produsen Konten
Klaster kedua melibatkan 3 tersangka, termasuk Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT). Mereka menghadapi tuduhan yang lebih berat, yaitu bukan hanya menyebarkan tetapi secara aktif menciptakan atau merekayasa data elektronik melalui analisis yang tidak ilmiah. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE, yang termasuk dalam kategori pelanggaran teknis yang berat.
Proses Hukum Dinilai Sudah Sesuai Prosedur
IPW menilai proses penetapan tersangka telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Penyidik dikabarkan telah memeriksa 117 saksi, termasuk ahli pidana, sosiologi, hukum IT, dan psikologi. Proses gelar perkara juga telah dilakukan dengan mengundang pihak eksternal di luar penyidik untuk menilai hasil penyelidikan.
Bagi pihak tersangka yang merasa tidak adil dengan penetapan ini, tersedia berbagai upaya hukum yang dapat ditempuh, seperti praperadilan, upaya restoratif justice, atau pembelaan dalam pokok perkara jika kasus berlanjut ke pengadilan.
Respons Para Tersangka
Roy Suryo menyikapi penetapan dirinya sebagai tersangka dengan tenang. Ia menegaskan bahwa status tersangka adalah bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Roy Suryo menyatakan akan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kuasa hukumnya dan mengajak ketujuh tersangka lainnya untuk tetap tegar.
Sementara itu, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa, menyatakan telah siap lahir dan batin menghadapi proses hukum ini. Ia menyerahkan sepenuhnya proses yang berlangsung kepada Tuhan dan tim kuasa hukumnya, sambil tetap menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Kapolda Sumsel Tekankan Optimalisasi Pelayanan dan Keamanan saat Safari Ramadan di OKI
Pemerintah Buka Peluang Impor Etanol untuk Dukung Program Bahan Bakar Bersih
LPDP Tegur Alumni yang Viral Ucapkan Cukup Aku Saja yang WNI
Transaksi QRIS di Sulsel Tembus Rp19 Triliun, Mayoritas Didominasi UMKM