Roy Suryo Ditahan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Kronologi, Klaster Tersangka, dan Analisis Hukum

- Senin, 10 November 2025 | 22:00 WIB
Roy Suryo Ditahan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Kronologi, Klaster Tersangka, dan Analisis Hukum

Roy Suryo Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam laporan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Menurut pengamat kepolisian dari Indonesia Police Watch (IPW), penetapan tersangka ini dinilai bukan merupakan bentuk kriminalisasi, melainkan didasarkan pada adanya tindakan faktual yang dapat dibuktikan.

Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan didasari oleh perbuatan yang terpublikasi secara luas di media massa dan platform media sosial. Tindakan mereka secara terbuka mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi, yang kemudian dilaporkan sebagai bentuk pencemaran nama baik.

Dua Klaster Tersangka dengan Konstruksi Hukum Berbeda

Polda Metro Jaya membagi 8 tersangka dalam dua klaster terpisah dengan konstruksi hukum yang berbeda. Pembagian ini memperjelas pendekatan penyidik dalam menangani kasus ini.

Klaster 1: Penyebar Informasi

Klaster pertama terdiri dari 5 tersangka dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang berfokus pada penyebaran informasi yang dianggap fitnah dan penghasutan publik, meliputi Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE.

Klaster 2: Produsen Konten


Halaman:

Komentar