Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi mengumumkan rencana revisi undang-undang remunerasi pegawai negeri yang akan memotong gaji anggota kabinet, termasuk gajinya sendiri. Pengumuman ini disampaikan dalam sidang luar biasa parlemen Jepang.
Pemerintah Jepang berencana menggelar rapat menteri terkait paling cepat pada Selasa (11/11) untuk mengonfirmasi penangguhan gaji tambahan bagi Perdana Menteri dan seluruh menteri kabinet. Gaji tambahan ini selama ini diterima di luar gaji pokok mereka sebagai anggota parlemen.
Langkah pemotongan gaji ini menunjukkan komitmen kuat PM Takaichi terhadap reformasi birokrasi dengan mewujudkan seruan yang telah lama berkembang untuk mengurangi gaji para menteri. Kebijakan ini juga sejalan dengan tuntutan Partai Inovasi Jepang (Nippon Ishin no Kai), mitra koalisi terbaru Partai Demokrat Liberal, yang mendorong pengurangan hak istimewa anggota parlemen.
Artikel Terkait
Franka Franklin Buka Suara Dukung Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook
KPK Periksa Mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto, Tak Ditahan
Upacara Tabur Bunga Hari Pahlawan 2025 di Teluk Jakarta: KSAL Pimpin Ritual di KRI Brawijaya
Presiden Prabowo Lantik 3 Pejabat Baru: Amarulla Octavian, Arif Satria, dan Dwiarso Budi Santiarto