PM Takaichi Pangkas Gaji Menteri: Potong Gaji Sendiri hingga Rp 124 Juta/Bulan

- Senin, 10 November 2025 | 11:45 WIB
PM Takaichi Pangkas Gaji Menteri: Potong Gaji Sendiri hingga Rp 124 Juta/Bulan

Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi mengumumkan rencana revisi undang-undang remunerasi pegawai negeri yang akan memotong gaji anggota kabinet, termasuk gajinya sendiri. Pengumuman ini disampaikan dalam sidang luar biasa parlemen Jepang.

Pemerintah Jepang berencana menggelar rapat menteri terkait paling cepat pada Selasa (11/11) untuk mengonfirmasi penangguhan gaji tambahan bagi Perdana Menteri dan seluruh menteri kabinet. Gaji tambahan ini selama ini diterima di luar gaji pokok mereka sebagai anggota parlemen.

Langkah pemotongan gaji ini menunjukkan komitmen kuat PM Takaichi terhadap reformasi birokrasi dengan mewujudkan seruan yang telah lama berkembang untuk mengurangi gaji para menteri. Kebijakan ini juga sejalan dengan tuntutan Partai Inovasi Jepang (Nippon Ishin no Kai), mitra koalisi terbaru Partai Demokrat Liberal, yang mendorong pengurangan hak istimewa anggota parlemen.


Halaman:

Komentar