Tak menyerah, tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi kedua di Desa Sialang Kubang. Meski aktivitas judi lagi-lagi sudah berhenti, tim berhasil membongkar bangunan semi permanen dan mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 11 buah kurungan ayam (songkok), 6 ekor ayam sabung, 3 buah piala, dan 1 paket alat judi dadu.
Kapolres Kampar: Tidak Ada Toleransi untuk Perjudian
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S., menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja tim gabungan. Beliau menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi perjudian di wilayah hukum Polres Kampar. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian, karena perjudian sangat meresahkan masyarakat dan dapat memicu terjadinya tindak kriminalitas lainnya. Siapapun yang terlibat dalam perjudian, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu," tegas Boby.
Operasi penggerebekan judi sabung ayam ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Artikel Terkait
Santunan Rp 8,2 Miliar untuk Korban Nataru, Angka Fatalitas Justru Turun 23%
Arus Mudik Nataru Tembus 1,4 Juta Kendaraan, Puncak Kepadatan Dinyatakan Lewat
Honda PCX Dicuri di Cilalung Akhirnya Kembali ke Pemilik Setelah Jadi Barang Bukti
Puncak Bogor Diprediksi Alami Puncak Kemacetan Besok