Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengonfirmasi penetapan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Joko Widodo. Penetapan tersangka ini telah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pihak internal dan eksternal.
Kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster dengan penerapan pasal berlapis dari KUHP dan UU ITE:
Klaster Pertama (5 Tersangka):
Lima tersangka dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Klaster Kedua (3 Tersangka):
Tiga tersangka dengan inisial RS (Roy Suryo), RHS, dan TT dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta berbagai pasal dalam UU ITE termasuk Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1.
Pasal-pasal tersebut mencakup tindakan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, penyebaran dokumen elektronik tanpa hak, hingga manipulasi data elektronik.
Artikel Terkait
Longsor di One-one, Warga Terjebak di Tengah Hujan Tak Kunjung Reda
Restoran hingga Mal Wajib Bayar Royalti Lagu, Begini Mekanismenya
Mogadishu Bergolak, Israel Akui Kemerdekaan Somaliland
Kepintaran dan Kepedihan: Kisah Pilu Siswi SD di Balik Tragedi Medan