Turki Keluarkan Perintah Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu Terkait Gaza
Perintah untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah Turki dari Ankara. Langkah hukum ini diambil terkait dengan tuduhan genosida yang terjadi di Gaza.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Pengadilan Turki telah menerbitkan surat perintah penangkapan pada Jumat (7/11) lalu. Netanyahu dan 36 pejabat tinggi lainnya dalam pemerintahannya didakwa melakukan genosida terkait dengan perang mematikan di Jalur Gaza.
Kantor Kejaksaan Istanbul, melalui pernyataan resminya, mengonfirmasi bahwa pengadilan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 pejabat senior Israel. Tuduhan yang dikenakan meliputi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza.
Selain PM Netanyahu, daftar pejabat Israel yang menjadi target perintah penangkapan Turki juga mencakup sejumlah nama penting. Di antaranya adalah Menteri Pertahanan Yoav Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, Kepala Staf Umum militer Israel Letnan Jenderal Eyal Zamir, serta Komandan Angkatan Laut Israel David Saar Salama.
Artikel Terkait
Umat Buddha Gelar Prosesi Tiga Langkah Sujud di Candi Borobudur Jelang Puncak Waisak 2026
Libur Nasional Juni 2026: Dua Tanggal Merah dan Potensi Long Weekend
Balita Tewas Ditusuk Belasan Kali di Bekasi, Pelaku Diduga Paman ODGJ yang Tak Minum Obat
Lonjakan Volume Kendaraan di Tol MBZ Tembus 48.655 Unit saat Libur Iduladha