Siapa Bapak J PSI? Sosok Misterius Calon Ketua Dewan Pembina yang Dikaitkan dengan Jokowi

- Minggu, 09 November 2025 | 06:55 WIB
Siapa Bapak J PSI? Sosok Misterius Calon Ketua Dewan Pembina yang Dikaitkan dengan Jokowi

Sosok Bapak J PSI: Misteri dan Kandidat yang Beredar

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hingga kini masih menyimpan misteri sosok Bapak J yang telah resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pembina PSI. Pengumuman identitas asli Bapak J disebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Harapan PSI untuk Bapak J

Ketua DPP PSI, Bestari Barus, mengungkapkan harapannya agar Bapak J adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski demikian, kepastian identitasnya masih menunggu pengumuman resmi dari Ketua Umum partai.

Bestari menegaskan bahwa Bapak J diharapkan menjadi tokoh besar yang mampu membawa PSI lolos ke parlemen dan meningkatkan peran partai di kancah politik Indonesia.

Kisi-kisi dari Menkum HAM

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Andi Agtas Supratman, memberikan petunjuk mengenai inisial nama Bapak J. Saat mengesahkan SK Kepengurusan PSI periode 2025-2030, Menkum HAM mengungkapkan bahwa huruf setelah 'J' adalah 'E'.

Meski tidak ingat detailnya, Menkum HAM menegaskan bahwa nama lengkap Bapak J tercantum dalam dokumen permohonan pendaftaran kepengurusan PSI.

Kandidat Bapak J: Jokowi vs Jeffrie Geovanie

Spekulasi mengerucut pada dua nama: Joko Widodo (Jokowi) dan Jeffrie Geovanie. Keduanya memiliki latar belakang sebagai politikus dan pengusaha, sesuai dengan ciri-ciri yang diungkapkan Ketum PSI Kaesang Pangarep.

Kedekatan Jokowi dengan PSI semakin menguatkan spekulasi. Presiden ke-7 RI ini pernah berjanji akan bekerja keras untuk PSI dan memberikan pembekalan kepada kader partai.

Kapan Pengumuman Resmi Bapak J?

Publik masih menunggu pengumuman resmi dari PSI mengenai identitas Bapak J. Sosok ini diprediksi akan menjadi faktor kunci dalam menentukan masa depan partai di pemilu mendatang.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar