Bukan Bentuk Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat
Lebih lanjut, Sugeng menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini tidak dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi. Menurutnya, rangkaian sebab dan akibat dalam kasus ini sudah sangat jelas.
"Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Di sini ada tindakan atau perbuatan yang dinilai merendahkan martabat seorang subjek hukum, dalam hal ini adalah Presiden Jokowi sebagai Presiden ke-7 RI," tegas Sugeng.
Dia menambahkan bahwa Jokowi, sebagai individu yang dituding, memiliki hak hukum untuk melaporkan kasus ini kepada polisi, terutama karena beliau membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.
"Sebagai pribadi yang memiliki kehormatan, seseorang yang merasa namanya dicemarkan atau harkat martabatnya direndahkan oleh perbuatan orang lain berhak untuk melapor. Perlu dibedakan antara kritik dengan tuduhan yang merendahkan harkat dan martabat seseorang," pungkas Sugeng Teguh Santoso.
Artikel Terkait
Rusia Hancurkan Infrastruktur Energi Ukraina: 4 Tewas, Listrik & Air Padam di Kyiv-Kharkiv
Mahasiswa Unais Pringsewu Diamankan Polisi Usai Curi Puluhan Seragam dan Pakaian Dalam
Target Transaksi Karbon Indonesia di COP30 Brasil Rp 16 Triliun, Ini Strateginya
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia: Wafat 8 November 2025 Setelah Sakit Tumor