Bukan Bentuk Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat
Lebih lanjut, Sugeng menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini tidak dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi. Menurutnya, rangkaian sebab dan akibat dalam kasus ini sudah sangat jelas.
"Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Di sini ada tindakan atau perbuatan yang dinilai merendahkan martabat seorang subjek hukum, dalam hal ini adalah Presiden Jokowi sebagai Presiden ke-7 RI," tegas Sugeng.
Dia menambahkan bahwa Jokowi, sebagai individu yang dituding, memiliki hak hukum untuk melaporkan kasus ini kepada polisi, terutama karena beliau membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.
"Sebagai pribadi yang memiliki kehormatan, seseorang yang merasa namanya dicemarkan atau harkat martabatnya direndahkan oleh perbuatan orang lain berhak untuk melapor. Perlu dibedakan antara kritik dengan tuduhan yang merendahkan harkat dan martabat seseorang," pungkas Sugeng Teguh Santoso.
Artikel Terkait
Bus Restu Terguling di Tol Jombang-Mojokerto, 1 Tewas dan 11 Luka Berat
Kejari Bangka Selatan Terima Tiga Kasus Baru: Penganiayaan, PETI, dan Pencurian dari Mertua
Polisi Buru Tiga Pelaku Bacok di Cilandak Usai Keributan Berawal dari Medsos
Kemendikbud Luncurkan Dana IndonesiaRaya, Salurkan Rp594 Miliar untuk 3.036 Penerima