MKD DPR telah menjatuhkan sanksi nonaktif selama empat bulan kepada Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) karena terbukti melanggar kode etik anggota DPR. Pelanggaran ini terkait aksinya yang memarodikan sound horeg setelah menerima kritik publik. MKD menilai tindakan tersebut kurang tepat dan seharusnya diganti dengan klarifikasi.
Meski demikian, MKD menyatakan bahwa aksi joget Eko Patrio dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD 2025 tidak bermaksud menghina. MKD menilai Eko menjadi korban berita bohong, namun menyesalkan responsnya yang dianggap berlindung secara emosional melalui parodi tersebut.
Di sisi lain, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR RI setelah menyimpulkan bahwa tidak terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan olehnya. Keputusan ini mengakhiri masa penonaktifan Uya Kuya dan mengembalikan haknya sebagai wakil rakyat.
Artikel Terkait
Peran Strategis Pesantren untuk Indonesia Emas 2045: Sinergi, Kemandirian, dan Tantangan
PP KAMMI Dukung Penetapan Tersangka Roy Suryo Kasus Ijazah Palsu Jokowi
IPM Indonesia 2025 Tembus 75,90, Ini 3 Provinsi dengan Kategori Sangat Tinggi
Respons Dokter Tifauzia Tyassuma Usai Ditahan Kasus Ijazah Palsu Jokowi