PAN Hormati Putusan MKD: Uya Kuya Kembali Aktif, Eko Patrio Dinonaktifkan 4 Bulan

- Jumat, 07 November 2025 | 16:20 WIB
PAN Hormati Putusan MKD: Uya Kuya Kembali Aktif, Eko Patrio Dinonaktifkan 4 Bulan

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menyatakan kesediaan partainya untuk mematuhi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang mengaktifkan kembali Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR sekaligus menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) selama empat bulan. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen PAN terhadap kepatuhan hukum dan aturan.

Eddy Soeparno menegaskan, "PAN itu taat azas, taat aturan, taat hukum. Jadi apapun yang diputuskan oleh MKD tentu adalah keputusan yang kami akan hormati dan kami akan jalankan." Pernyataan tersebut disampaikan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025). Ia menambahkan bahwa putusan MKD bersifat final dan mengikat, sehingga akan dilaksanakan sepenuhnya oleh partai.

Meskipun belum menerima konfirmasi resmi mengenai pencabutan surat penonaktifan Uya Kuya, Eddy memastikan bahwa PAN akan segera menindaklanjuti keputusan MKD. "Secara otomatis kita nanti akan menindaklanjuti putusannya, yang penting apapun diputuskan kita akan menindaklanjuti sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh putusan MKD," jelasnya.

Detail Putusan MKD Terkait Eko Patrio dan Uya Kuya

MKD DPR telah menjatuhkan sanksi nonaktif selama empat bulan kepada Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) karena terbukti melanggar kode etik anggota DPR. Pelanggaran ini terkait aksinya yang memarodikan sound horeg setelah menerima kritik publik. MKD menilai tindakan tersebut kurang tepat dan seharusnya diganti dengan klarifikasi.

Meski demikian, MKD menyatakan bahwa aksi joget Eko Patrio dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD 2025 tidak bermaksud menghina. MKD menilai Eko menjadi korban berita bohong, namun menyesalkan responsnya yang dianggap berlindung secara emosional melalui parodi tersebut.

Di sisi lain, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR RI setelah menyimpulkan bahwa tidak terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan olehnya. Keputusan ini mengakhiri masa penonaktifan Uya Kuya dan mengembalikan haknya sebagai wakil rakyat.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar