8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Umumkan Hasil Investigasi

- Jumat, 07 November 2025 | 11:30 WIB
8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Umumkan Hasil Investigasi

Modus Manipulasi Digital dan Penetapan Tersangka

Berdasarkan temuan investigasi, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dengan melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah menggunakan metode yang tidak ilmiah.

Kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari 5 orang dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua meliputi 3 orang dengan inisial RS, RHS, dan TT.

Pasal-pasal yang Dijeratkan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE. Proses penetapan tersangka telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak internal dan eksternal Polri.


Halaman:

Komentar