Modus Manipulasi Digital dan Penetapan Tersangka
Berdasarkan temuan investigasi, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dengan melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah menggunakan metode yang tidak ilmiah.
Kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari 5 orang dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua meliputi 3 orang dengan inisial RS, RHS, dan TT.
Pasal-pasal yang Dijeratkan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE. Proses penetapan tersangka telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak internal dan eksternal Polri.
Artikel Terkait
Netanyahu Kecam Erdogan, Sumpah Lanjutkan Perang Melawan Iran
Intelijen AS Ungkap Rencana Pengiriman Rudal Anti-Pesawat China ke Iran
Imigrasi Siapkan Jalur Cepat dan Tim Khusus untuk Atlet Asing
Duel Dua Rising Star BRI Liga 1: Malut United Vs Dewa United di Ternate