8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Umumkan Hasil Investigasi

- Jumat, 07 November 2025 | 11:30 WIB
8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Umumkan Hasil Investigasi

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penetapan 8 tersangka dalam laporan dugaan fitnah ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Pemeriksaan Komprehensif Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi

Penyelidikan melibatkan pemeriksaan 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang untuk memverifikasi keaslian ijazah Jokowi. Tim ahli yang terlibat mencakup ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.

Penyidik juga menggandeng Puslabfor Polri serta melakukan penyitaan 723 item barang bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada. Hasil pemeriksaan baik secara analog maupun digital menegaskan bahwa ijazah Joko Widodo dinyatakan asli dan sah.

Modus Manipulasi Digital dan Penetapan Tersangka

Berdasarkan temuan investigasi, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dengan melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah menggunakan metode yang tidak ilmiah.

Kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari 5 orang dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua meliputi 3 orang dengan inisial RS, RHS, dan TT.

Pasal-pasal yang Dijeratkan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE. Proses penetapan tersangka telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak internal dan eksternal Polri.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar