Modus Manipulasi Digital dan Penetapan Tersangka
Berdasarkan temuan investigasi, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dengan melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah menggunakan metode yang tidak ilmiah.
Kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari 5 orang dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua meliputi 3 orang dengan inisial RS, RHS, dan TT.
Pasal-pasal yang Dijeratkan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE. Proses penetapan tersangka telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak internal dan eksternal Polri.
Artikel Terkait
Wapres & Gubernur Jateng Tinjau Cek Kesehatan Gratis (CKG) untuk 10 Juta Lebih Siswa
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 54 Orang, Proses Evakuasi dan Penyelidikan Berlangsung
Daftar SMA KTB 2026: Beasiswa Penuh, Kurikulum IB & Jadwal Seleksi
Partai Gerindra Dukung Soeharto & Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional, Ini Alasannya