"Saya ingin berikan pesan, khususnya kepada para pelaku usaha bahwa pemerintah tidak akan kompromi terhadap segala bentuk kecurangan termasuk segala bentuk-bentuk kecurangan dalam kegiatan-kegiatan ekspor," tegas Agus.
Sebagai informasi, kasus ini terungkap setelah Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dibantu kepolisian dan Dirjen Bea Cukai menemukan lonjakan signifikan ekspor komoditas fatty matter sebesar 278 persen dari PT MMS. Sebanyak 87 kontainer diamankan setelah pemeriksaan laboratorium menunjukkan kandungan tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak.
Fatty matter adalah istilah untuk materi lemak atau asam lemak yang termasuk kategori tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor. Sementara komoditas turunan kelapa sawit berpotensi dikenai bea keluar dan pungutan ekspor.
Artikel Terkait
Kejagung Tarik Kajari Karo dan Jaksa Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina sebagai Ancaman Genosida
ANDALAN dan Jejakin Kolaborasi Restorasi Mangrove dengan Teknologi Pemantauan
Menteri Fadli Zon Resmikan Revitalisasi Museum Cipari, Wujudkan Transformasi Museum Jadi Pusat Pengalaman