Modus Ekspor Fatty Matter CPO untuk Hindari Pajak Terungkap
Satgas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara yang menggabungkan Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor. Tercatat, 1.802 ton produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) diduga diekspor dengan mengatasnamakan komoditas fatty matter. Modus ini diduga kuat dilakukan sebagai siasat untuk menghindari kewajiban pembayaran ekspor yang seharusnya berlaku untuk komoditas kelapa sawit dan produk turunannya.
Fatty Matter Sebagai Celah Hukum
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan mendetail. Menurutnya, komoditas fatty matter secara hukum masuk dalam kategori yang tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor. Selain itu, fatty matter juga bukan merupakan komoditas yang termasuk dalam daftar larangan atau pembatasan ekspor.
Sebagai informasi, fatty matter adalah istilah untuk materi lemak atau asam lemak. Materi ini sering dihasilkan sebagai produk sampingan dari berbagai proses industri, seperti pembuatan sabun dan biodiesel.
Aturan Komoditas Turunan Kelapa Sawit
Berbeda dengan fatty matter, komoditas turunan kelapa sawit justru berpotensi penuh untuk dikenai bea keluar dan pungutan ekspor. Hal ini telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit. Aturan inilah yang diduga disiasati oleh para pelaku.
Artikel Terkait
Kebakaran Landa Gudang Elpiji SPBE Cimuning di Bekasi, 9 Unit Damkar Dikerahkan
Laporan Ungkap Potensi Agribisnis sebagai Motor Ekonomi Indonesia Menuju 2045
Pemkot Tangerang Raih Dua Penghargaan dan Dana Rp6 Miliar untuk Program Bangga Kencana
Iran Bantah Klaim Trump Soal Permintaan Gencatan Senjata