Modus Ekspor Fatty Matter CPO untuk Hindari Pajak Terungkap
Satgas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara yang menggabungkan Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor. Tercatat, 1.802 ton produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) diduga diekspor dengan mengatasnamakan komoditas fatty matter. Modus ini diduga kuat dilakukan sebagai siasat untuk menghindari kewajiban pembayaran ekspor yang seharusnya berlaku untuk komoditas kelapa sawit dan produk turunannya.
Fatty Matter Sebagai Celah Hukum
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan mendetail. Menurutnya, komoditas fatty matter secara hukum masuk dalam kategori yang tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor. Selain itu, fatty matter juga bukan merupakan komoditas yang termasuk dalam daftar larangan atau pembatasan ekspor.
Sebagai informasi, fatty matter adalah istilah untuk materi lemak atau asam lemak. Materi ini sering dihasilkan sebagai produk sampingan dari berbagai proses industri, seperti pembuatan sabun dan biodiesel.
Aturan Komoditas Turunan Kelapa Sawit
Berbeda dengan fatty matter, komoditas turunan kelapa sawit justru berpotensi penuh untuk dikenai bea keluar dan pungutan ekspor. Hal ini telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit. Aturan inilah yang diduga disiasati oleh para pelaku.
Penjelasan Kapolri tentang Modus Penghindaran Pajak
Kapolri Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa pihaknya ingin mendalami lebih lanjut modus operandi ini. "Kita ingin mendalami lebih lanjut, karena dari modus yang terjadi, terjadi upaya-upaya untuk menyiasati, penghindaran terhadap pajak, yang tentunya ini sering kali terjadi dan pada saat ini terjadi pada komoditas jenis fatty matter," jelas Kapolri dalam jumpa pers di Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Jenderal Sigit menegaskan bahwa aturan pembebasan bea keluar untuk fatty matter disalahgunakan sebagai celah untuk menyelundupkan produk turunan CPO dan menghindari pajak. Praktik illegal ini telah mengakibatkan kebocoran keuangan negara yang signifikan.
Nilai Transaksi dan Pengembangan Kasus
Mantan Kabareskrim Polri ini menyebutkan bahwa nilai transaksi dari komoditas fatty matter yang diduga merupakan penyelundupan ini mencapai Rp 2,8 triliun sepanjang tahun 2025. Ia memastikan bahwa pendalaman akan terus dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan lain yang terindikasi.
"Apabila memang kita perlukan untuk melakukan proses penegakan hukum dan juga pengembalian kerugian terhadap negara, tentunya ini akan kita lakukan," ucap Sigit tegas.
Pengembangan kasus ini akan ditangani secara koordinatif antara Polri dan Ditjen Bea Cukai. Kapolri juga tidak menutup kemungkinan untuk mengambil tindakan penegakan hukum, termasuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jika ditemukan potensi pelanggaran hukum yang lebih dalam.
"Yang utamanya tentunya kita ingin agar kebocoran-kebocoran yang sudah terjadi ini bisa kita kembalikan untuk negara," pungkas Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Artikel Terkait
Warga Bandung Terluka Tangan Usai Hadang Macan Tutul untuk Lindungi Anak-anak
KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Impor Barang Palsu, Sita Barang Bukti Rp40,5 Miliar
KPK Tangkap Lima Tersangka Suap Impor, Satu Buron dan Puluhan Miliar Diamankan
Kepala KPP Banjarmasin Ditahan KPK Usai OTT, Akui Terima Janji Suap