SF Hariyanto Jabat Plt Gubernur Riau, Bantah Keras Jadi Saksi Pelapor Kasus KPK Abdul Wahid
Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau menyusul penahanan Gubernur Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan. Dalam perkembangan terkininya, SF Hariyanto secara tegas membantah kabar yang menyebutkan dirinya diperiksa atau bahkan menjadi saksi pelapor dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat mantan atasannya itu.
SF Hariyanto mengaku merasa bingung dan menyangkal tuduhan yang beredar. Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui menahu tentang kasus tersebut, meskipun ia mengakui berada di lokasi yang sama ketika Abdul Wahid ditangkap.
Pernyataan Resmi SF Hariyanto
Dalam pernyataannya di Pekanbaru, Kamis (6/11/2025), SF Hariyanto menyatakan dengan sumpah, "Saya bersumpah, saksi pelapor apa? Itu di sana semua anak buah saya semua, apa mungkin saya masukkan semua ke penjara. Saya tak tahu, saya tak ada melapor-lapor, jadi saya katakan itu fitnah." Pernyataan ini ia sampaikan untuk mengklarifikasi dan menepis segala spekulasi yang menempatkannya terlibat dalam pelaporan kasus ini.
Artikel Terkait
Dugaan Monopoli Film: Satu Pihak Kuasai Produksi, Importir, dan Bioskop!
Perjanjian Pinjam Pakai BMN MPR-DKI: Puskesmas Cilandak Barat Resmi Legal Hingga 2025
Modus Ekspor Fatty Matter CPO Rp 2,8 Triliun untuk Hindari Pajak Terungkap
Evaluasi Demokrasi Pancasila Pasca Reformasi: Mampukah Kedaulatan Rakyat Terwujud di Era Digital?