Namun, ia juga memberikan penekanan serius. "Tapi kalau benar ini terkait tugas beliau sebagai hakim, maka ini adalah bentuk teror yang mengancam penegakan hukum," tegas Yasardin.
Dari sisi kerusakan, Yasardin menjelaskan bahwa api berhasil dikendalikan dan hanya membakar kamar utama rumah. Ruangan tersebut merupakan tempat penyimpanan dokumen-dokumen penting, surat berharga, dan barang-barang pribadi Hakim Khamozaro. Beruntung, kobaran api tidak menjalar ke bagian rumah lainnya.
Insiden kebakaran rumah hakim dan teror telepon ini memicu kekhawatiran mengenai keselamatan para penegak hukum di Indonesia. Masyarakat menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk mengungkap motif dan pelaku di balik peristiwa ini.
Artikel Terkait
NU Kalimantan Utara Gelar Istighotsah dan Muskerwil, Siap Dukung Penuh Muktamar 2026
Brimob Riau Pamer Medali, Anggota Raih Podium di Kejuaraan Renang Nasional
Lindsey Graham Desak Trump Habiskan Hamas Jika Tak Mau Letakkan Senjata
Natal 2025: Libur Panjang Empat Hari dan Strategi Sambung ke Tahun Baru