Namun, ia juga memberikan penekanan serius. "Tapi kalau benar ini terkait tugas beliau sebagai hakim, maka ini adalah bentuk teror yang mengancam penegakan hukum," tegas Yasardin.
Dari sisi kerusakan, Yasardin menjelaskan bahwa api berhasil dikendalikan dan hanya membakar kamar utama rumah. Ruangan tersebut merupakan tempat penyimpanan dokumen-dokumen penting, surat berharga, dan barang-barang pribadi Hakim Khamozaro. Beruntung, kobaran api tidak menjalar ke bagian rumah lainnya.
Insiden kebakaran rumah hakim dan teror telepon ini memicu kekhawatiran mengenai keselamatan para penegak hukum di Indonesia. Masyarakat menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk mengungkap motif dan pelaku di balik peristiwa ini.
Artikel Terkait
Perjanjian Pinjam Pakai BMN MPR-DKI: Puskesmas Cilandak Barat Resmi Legal Hingga 2025
Modus Ekspor Fatty Matter CPO Rp 2,8 Triliun untuk Hindari Pajak Terungkap
Evaluasi Demokrasi Pancasila Pasca Reformasi: Mampukah Kedaulatan Rakyat Terwujud di Era Digital?
Korlantas Polri Bahas Inovasi ETLE & Program Polantas Menyapa dengan Pejabat Malaysia