Update Sidang Ammar Zoni: Keluarga Minta Sidang Offline dan Kondisi Terkini di Lapas
Artis Aditya Zoni mengungkapkan bahwa ia belum bisa berkomunikasi dengan kakaknya, Ammar Zoni, yang saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan. Kasus yang menjerat Ammar terkait dugaan penjualan narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aditya menyampaikan harapan keluarga agar Ammar dapat dihadirkan langsung dalam persidangan.
"Seperti tadi yang bisa dilihat ya, seperti itu kondisi Bang Ammar dan ya benar tadi kata Om Zon, kalau kita itu cuma satu sih keluarga harapannya untuk sidang offline. Bang Ammar dihadirkan di persidangan agar bisa menyampaikan secara bebas, secara leluasa, secara hak warga negara dan itu harapan dari keluarga," kata Aditya Zoni usai sidang Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Dalam kesempatan yang sama, kekasih Ammar Zoni, dr Kamelia, mengungkap kondisi memprihatinkan Ammar di penjara. Menurutnya, Ammar hanya diperbolehkan menghirup udara segar selama satu jam setiap hari. Kamelia juga menyayangkan sistem persidangan yang dilakukan secara online serta keterbatasan akses Ammar untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
"Betul betul, iya betul, satu jam sehari, kan tadi bisa dengar sendiri bang Ammar bilang kalau kita ke mana-mana dari sel ke tempatnya itu ditutup, diborgol gitu kan," kata Kamelia.
"Jadi sangat menyayangkan kan ya menurut aku hukum Indonesia itu," imbuhnya.
Penundaan Sidang Eksepsi Ammar Zoni
Sidang eksepsi Ammar Zoni akhirnya ditunda dan dijadwalkan ulang pada Kamis (13/11). Penundaan ini terjadi karena Ammar meminta waktu untuk menyusun eksepsi secara pribadi. Ammar mengaku mengalami kesulitan dalam berkomunikasi secara bebas dengan tim kuasa hukumnya. Selain itu, ia juga mengeluhkan keterbatasan alat tulis untuk keperluan penyusunan eksepsi tersebut.
Menanggapi hal ini, hakim memberikan waktu satu minggu kepada Ammar untuk menyusun eksepsi pribadinya. Hakim juga memerintahkan jaksa agar petugas lapas tidak membatasi akses komunikasi antara Ammar dengan tim kuasa hukumnya.
Dakwaan Jual Beli Narkoba di Rutan Salemba
Ammar Zoni didakwa telah menjual narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sabu tersebut diduga diperoleh Ammar dari seorang bernama Andre, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), sebelum kemudian dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Dakwaan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/10/2025). Ammar Zoni tidak menghadapi proses hukum sendirian; ia didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.
Kronologi Transaksi Narkoba di Dalam Rutan
Transaksi jual beli narkoba ini ternyata telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi disebutkan menerima narkoba langsung dari Ammar Zoni.
"Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa VI dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan Terdakwa VI di tangga Blok I," ujar jaksa.
Ammar Zoni mengaku menerima sabu seberat 100 gram dari Andre (DPO). Sabu tersebut kemudian dibagi, dimana Rivaldi dan Ammar masing-masing mendapatkan 50 gram.
"Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa V dan terdakwa VI masing-masing sebanyak 50 (lima puluh gram)," ujar jaksa.
Transaksi berlanjut hingga 3 Januari 2025. Kali ini, sabu disimpan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di tangga tipe 3 Blok T Rutan Salemba. Aplikasi Zangi digunakan untuk berkomunikasi dan mengatur transaksi.
Kecurigaan petugas rutan, Hendra Gunawan, akhirnya berujung pada penggeledahan. Di dalam kamar blok E, ditemukan sabu dalam bungkus rokok Gudang Garam serta sebuah ponsel.
"Ditemukan Paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 (dua belas) paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 3,03 (tiga koma nol tiga) gram di dalam bungkus rokok gudang garam di bawah kasur, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna putih," imbuhnya.
Artikel Terkait
Korlantas Polri Perluas Operasi Tilang Elektronik dengan Drone di Semarang
Banten Jadi Tuan Rumah Hari Pers Nasional 2026 dengan Tema Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat
Pandji Pragiwaksono Buka Ruang Dialog dengan Pelapor Materi Mens Rea
Gerindra Santuni 400 Anak Yatim dalam Rangka HUT ke-18