Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini menjadi langkah penting dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Dalam pernyataannya, Supratman menyampaikan harapannya agar RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan. "Saya berharap lebih cepat lebih bagus. Sehingga pemerintah bisa segera menyelesaikan DIM-nya," ujar Supratman usai kunjungan kerjanya ke Posbakum Bukit Tunggal, Kalimantan Tengah, seperti dilaporkan detikKalimantan, Rabu (5/11/2025).
Lebih lanjut, Menkumham menjelaskan bahwa inisiatif RUU ini berasal dari DPR RI. Posisi pemerintah saat ini adalah menunggu tindak lanjut dan inisiatif pembahasan lebih lanjut dari DPR.
Artikel Terkait
6 Siswa SD Cipayung Jadi Viral Usai Serahkan HP Temuan ke Polisi, Diapresiasi Kapolda
Kasus Prada Lucky: Komandan Korem 161/Wira Sakti Pastikan Proses Hukum Transparan
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Pemda Papua Percepat Pembangunan & Realisasi APBD
Mendagri Tito Karnavian Tinjau MPP Semarang: Percepat Layanan Perizinan Hanya 15 Menit