Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK di Kafe Usai Diduga Bersembunyi dari OTT
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan Gubernur Riau, Abdul Wahid, di sebuah kafe di Riau setelah diduga bersembunyi dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengonfirmasi bahwa tim penyidik harus melakukan pencarian sebelum akhirnya menemukan dan menangkap Abdul Wahid.
Kronologi Penangkapan Gubernur Riau di Kafe
Johanis Tanak menjelaskan bahwa Abdul Wahid diduga bersembunyi saat OTT berlangsung. Meski sempat menghilang, tim KPK berhasil mengamankannya. "Tim KPK selanjutnya bergerak mencari Saudara AW (Abdul Wahid) yang diduga bersembunyi. Bahwa kemudian tim KPK berhasil mengamankan Saudara AW di salah satu kafe di Riau," ujar Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Penyebab Kecurigaan Abdul Wahid dan Awal Mula OTT KPK
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan awal mula OTT. Tim KPK pertama kali menangkap para Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau yang diduga akan menyerahkan uang yang telah dikumpulkan kepada Abdul Wahid. "Nah, memang yang tim melakukan penangkapan itu adalah Kepala UPT yang awal, yang membawa uang itu dulu yang kita tangkap," jelas Asep.
Rencananya, para Kepala UPT tersebut telah menjadwalkan pertemuan dengan Abdul Wahid. Namun, karena mereka tidak kunjung datang, Gubernur Riau itu diduga mulai curiga. "Kami menduga bahwa memang sudah janjian, sudah janjian. Kemudian, 'loh kok janjian jam segini, kok nggak datang, nggak ada'," ucap Asep. Kecurigaan itu semakin kuat ketika tim KPK datang ke lokasi.
Lokasi Penangkapan yang Berdekatan dengan Rumah Dinas
Asep juga mengungkapkan bahwa lokasi kafe tempat Abdul Wahid ditangkap tidak jauh dari rumahnya. Kafe tersebut berada di jejeran kompleks rumah dinas Gubernur Riau. "Jadi di rumahnya itu tidak berjauhan dengan, jadi jejeran mungkin kalau nanti ke Pekanbaru. Karena saya baru dari sana bisa dicek. Jadi Kafe itu bukan kafe yang jauh bukan, kafe itu ada di jejeran itunya," jelasnya.
Tersangka dan Pasal yang Dijerat KPK
KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Dalam penggeledahan, KPK juga mengamankan mata uang asing berupa pound sterling hingga US dolar dari rumah Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan. Para tersangka dijerat dengan pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Gempa M 6,4 Guncang Pacitan, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
KPK Tangkap Hakim PN Depok dalam OTT Dugaan Suap Pengurusan Perkara
Warga Bandung Terluka Tangan Usai Hadang Macan Tutul untuk Lindungi Anak-anak