Rencananya, para Kepala UPT tersebut telah menjadwalkan pertemuan dengan Abdul Wahid. Namun, karena mereka tidak kunjung datang, Gubernur Riau itu diduga mulai curiga. "Kami menduga bahwa memang sudah janjian, sudah janjian. Kemudian, 'loh kok janjian jam segini, kok nggak datang, nggak ada'," ucap Asep. Kecurigaan itu semakin kuat ketika tim KPK datang ke lokasi.
Lokasi Penangkapan yang Berdekatan dengan Rumah Dinas
Asep juga mengungkapkan bahwa lokasi kafe tempat Abdul Wahid ditangkap tidak jauh dari rumahnya. Kafe tersebut berada di jejeran kompleks rumah dinas Gubernur Riau. "Jadi di rumahnya itu tidak berjauhan dengan, jadi jejeran mungkin kalau nanti ke Pekanbaru. Karena saya baru dari sana bisa dicek. Jadi Kafe itu bukan kafe yang jauh bukan, kafe itu ada di jejeran itunya," jelasnya.
Tersangka dan Pasal yang Dijerat KPK
KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Dalam penggeledahan, KPK juga mengamankan mata uang asing berupa pound sterling hingga US dolar dari rumah Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan. Para tersangka dijerat dengan pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
8 Tersangka Korupsi Pertamina Dilimpahkan ke JPU: Sidang Segera Dimulai
Suhu Ekstrem 32°C Paksa Peserta COP30 di Belém Ganti Pakaian Formal Jadi Smart Casual
Komitmen Indonesia di COP30: Perangi Pembalakan Liar & Perdagangan Satwa Ilegal
KPK Ungkap Alasan Penetapan Tersangka Abdul Wahid Ditunda 2 Hari