Latar Belakang Penetapan Tersangka
Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Dalam penggeledahan, penyidik berhasil menyita bukti uang tunai dalam valuta asing dari kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan.
Total Penerimaan dan Modus 'Jatah Preman'
Dari total permintaan sebesar Rp 7 miliar, KPK menduga Abdul Wahid telah menerima sekitar Rp 4 miliar. Praktek pemerasan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman' yang ditujukan kepada para bawahannya.
Pasal yang Dijerat
Para tersangka dalam kasus korupsi dan pemerasan ini dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B UU Tipikor yang dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Iran Ancam Tutup Teluk Persia dengan Ranjau Laut Jika Diserang AS-Israel
Satpol PP Jaksel Kerahkan 160 Personel Amankan Destinasi Wisata Saat Libur Lebaran
Jasa Marga Terapkan Satu Arah di Tol Trans Jawa untuk Antisipasi Puncak Arus Balik
Anggota MPR Desak Percepat RUU Pengelolaan Iklim Menyikapi Suhu Terik di Jakarta