Latar Belakang Penetapan Tersangka
Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Dalam penggeledahan, penyidik berhasil menyita bukti uang tunai dalam valuta asing dari kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan.
Total Penerimaan dan Modus 'Jatah Preman'
Dari total permintaan sebesar Rp 7 miliar, KPK menduga Abdul Wahid telah menerima sekitar Rp 4 miliar. Praktek pemerasan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman' yang ditujukan kepada para bawahannya.
Pasal yang Dijerat
Para tersangka dalam kasus korupsi dan pemerasan ini dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B UU Tipikor yang dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Operasi Nataru 2025/2026: Korlantas Polri Siapkan Kamseltibcarlantas, Diawali Operasi Zebra
BNN dan Brimob Gerebek Kampung Bahari Jakarta, 18 Tersangka Narkoba Diamankan
Operasi BNN dan Brimob Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Priok, Hadapi Perlawanan Senjata Panah dan Kembang Api
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Cak Imin Pastikan Proses Internal PKB