Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Tersangka Pemerasan Rp 7 Miliar

- Rabu, 05 November 2025 | 16:55 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Tersangka Pemerasan Rp 7 Miliar

Latar Belakang Penetapan Tersangka

Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Dalam penggeledahan, penyidik berhasil menyita bukti uang tunai dalam valuta asing dari kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan.

Total Penerimaan dan Modus 'Jatah Preman'

Dari total permintaan sebesar Rp 7 miliar, KPK menduga Abdul Wahid telah menerima sekitar Rp 4 miliar. Praktek pemerasan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman' yang ditujukan kepada para bawahannya.

Pasal yang Dijerat

Para tersangka dalam kasus korupsi dan pemerasan ini dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B UU Tipikor yang dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Halaman:

Komentar