Latar Belakang Penetapan Tersangka
Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Dalam penggeledahan, penyidik berhasil menyita bukti uang tunai dalam valuta asing dari kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan.
Total Penerimaan dan Modus 'Jatah Preman'
Dari total permintaan sebesar Rp 7 miliar, KPK menduga Abdul Wahid telah menerima sekitar Rp 4 miliar. Praktek pemerasan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman' yang ditujukan kepada para bawahannya.
Pasal yang Dijerat
Para tersangka dalam kasus korupsi dan pemerasan ini dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B UU Tipikor yang dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Wakapolres Kampar Turun Langsung, Ronda Bareng Warga Sambut Nataru
Kapolsek Ciputat Timur Tinjau Gereja Rempoa, Siapkan Keamanan Natal 2025
Operasi Lilin Lancang Kuning 2025: Pengamanan Diperketat, Layanan Kesehatan Ditambah di Pelabuhan Tanjung Harapan
Gus Fawait Blusukan ke Umbulsari, Janjikan KTP Sampai ke Pelosok