Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Dikaji Ulang, PDI-P Minta Presiden Hati-hati

- Selasa, 04 November 2025 | 12:10 WIB
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Dikaji Ulang, PDI-P Minta Presiden Hati-hati

Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Dikaji Ulang, Kontroversi Meningkat

Ketua DPP PDI Perjuangan, Yasonna Laoly, meminta Presiden untuk mengkaji ulang usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden RI ke-2, Soeharto. Permintaan ini disampaikan menyusul tingginya kontroversi dan pro-kontra di masyarakat mengenai wacana tersebut.

PDI Perjuangan Minta Kajian Matang Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional harus dikaji dengan sangat baik. Ia menyoroti adanya reaksi pro dan kontra yang sangat besar dari publik. Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/11/2025), Yasonna berharap proses ini dilakukan dengan kehati-hatian.

Pemberian Gelar Harus Selaras dengan Semangat Reformasi

Yasonna juga menekankan bahwa keputusan mengenai gelar pahlawan untuk Soeharto harus dilandasi oleh semangat reformasi dan keputusan MPR sebelumnya. Ia melihat bahwa gerakan atau usulan ini memicu kontroversi yang sangat tinggi, sehingga memerlukan penjelasan yang lebih lengkap dan sempurna dari pemerintah.

Hal ini dinilai penting untuk mencegah timbulnya kontroversi yang lebih besar di kemudian hari. Yasonna menginginkan transparansi dan kejelasan agar masyarakat dapat memahami dasar pertimbangan pemberian gelar tersebut.

Istana Terima Daftar Usulan, Termasuk Nama Soeharto

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Istana telah secara resmi menerima daftar tokoh yang diusulkan untuk menerima gelar pahlawan nasional. Daftar ini merupakan hasil dari Dewan Gelar dan Tanda Jasa Kementerian Sosial dan saat ini sedang dipelajari secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Prasetyo menyatakan bahwa nama Soeharto termasuk di antara tokoh-tokoh yang diusulkan. Keputusan akhir pemberian gelar pahlawan nasional sepenuhnya berada di tangan Presiden Republik Indonesia.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar