Status Onad dan Proses Asesmen BNN
Kepolisian menyatakan bahwa Onadio Leonardo merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba. Oleh karena statusnya tersebut, ia kemudian dirujuk untuk menjalani asesmen lebih lanjut di BNNP Jakarta. Proses asesmen ini merupakan langkah krusial yang menyusul adanya permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh Onad. Keputusan akhir apakah ia memenuhi syarat untuk direhabilitasi atau tidak sepenuhnya bergantung pada temuan dari proses asesmen ini.
Onadio Leonardo Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Setelah ditangkap, Onadio Leonardo secara resmi mengajukan permohonan rehabilitasi. Surat permohonan tersebut telah disampaikan dan diterima oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan kabar ini. Ia menegaskan bahwa proses permohonan rehabilitasi ini dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Iya betul sudah ada surat permohonan dari yang bersangkutan (Onad)," ujar Budi Hermanto kepada wartawan pada Senin (3/11).
Lebih lanjut, Budi Hermanto menjelaskan bahwa meskipun seorang pengguna narkoba memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi, pelaksanaannya harus melalui tahap asesmen terlebih dahulu. "Sesuai aturan perundang-undangan, yang bersangkutan sebagai pengguna memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi tapi harus melalui proses asesmen dan itu merupakan kewenangan [BNN]," jelasnya.
Artikel Terkait
DLH DKI Jakarta Perkuat Bank Sampah, Target 1 RW 1 Bank Sampah Aktif
Korban Tewas Tragedi Tubing UIN Walisongo di Kendal Bertambah Jadi 5 Orang
Jokowi Lepas Keberangkatan Jenazah PB XIII dari Solo ke Imogiri, Ini Prosesinya
KPK Panggil Dindo, Anak SYL, Terkait Kasus TPPU dan Fakta Mobil Alphard Rp 43 Juta/Bulan