Agus di Cikarang Dituntut 10 Tahun Penjara atas Percobaan Pembunuhan Mantan Pacar
Seorang pria berinisial Agus dari Cikarang, Bekasi, menghadapi tuntutan hukuman 10 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Agus terbukti melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan kekasihnya, Siti Rohani.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Cikarang. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Agus, dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya. Terdakwa juga tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung.
Dasar Hukum Tuntutan Percobaan Pembunuhan
Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan. Sidang selanjutnya akan menjadwalkan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Artikel Terkait
Prabowo Perintahkan KAI Tambah Gerbong & Tingkatkan Kebersihan Jelang Nataru
Bakso Remaja Gading Solo Klarifikasi Isu Nonhalal: Kronologi dan Fakta
DPR Dukung Tes Kemampuan Akademik (TKA): Upaya Tingkatkan Mutu Pendidikan Nasional
Polres Pasaman Bantu Pembangunan Pondok Tahfiz Quran Nurul Hidayah di Sumatera Barat