Agus di Cikarang Dituntut 10 Tahun Penjara atas Percobaan Pembunuhan Mantan Pacar
Seorang pria berinisial Agus dari Cikarang, Bekasi, menghadapi tuntutan hukuman 10 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Agus terbukti melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan kekasihnya, Siti Rohani.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Cikarang. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Agus, dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya. Terdakwa juga tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung.
Dasar Hukum Tuntutan Percobaan Pembunuhan
Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan. Sidang selanjutnya akan menjadwalkan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Kronologi Hubungan Agus dan Siti Rohani
Berdasarkan berkas dakwaan, Agus dan korban Siti Rohani pertama kali berkenalan di sebuah perusahaan di kawasan Cikarang Barat pada tahun 2020. Saat itu, Agus bekerja sebagai sopir truk, sementara Siti menjabat sebagai kepala shift yang bertugas mengatur jadwal para sopir.
Hubungan kerja mereka berkembang menjadi hubungan asmara. Namun, hubungan tersebut berakhir setelah Agus memutuskan untuk berkenalan dengan seorang perempuan lain bernama Henny Sianturi.
Setelah Agus menikah siri dengan Henny, situasi berubah. Siti yang masih bekerja di perusahaan yang sama, disebutkan sering memberikan jadwal dan rute pengantaran barang yang lebih jauh serta lebih banyak kepada Agus.
Artikel Terkait
Bitcoin Terseret Koreksi, Pasar Kripto Fokus pada Data Inflasi AS
Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Cirebon, 1.505 Warga Terdampak
Kuasa Hukum Roy Suryo Ajukan Permintaan Penghentian Penyidikan ke Itwasum Polri
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi: Harus Habiskan dari Bumi Indonesia